ALIANSI PEMUDA INDONESIA news - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di tengah pandemi virus corona atau penyakit Covid-19.
Firli mengatakan, KPK harus tetap bekerja karena saat ini terdapat 46 orang tahanan KPK yang mesti diselesaikan perkaranya.
"Walau keadaan menghadapi ancaman Covid-19, pada triwulan pertama KPK masih menunjukkan hasil sampai dengan saat ini jumlah tahanan ada 46 orang dan ini harus selesai," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Firli Bahuri menuturkan, para penyidik tetap melakukan pemeriksaan karena berkejaran dengan terbatasnya masa penahanan para tersangka.
Sementara itu, para jaksa penuntut umum juga berinovasi bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan tetap digelar melalui konferensi video.
"Begitu juga kegiatan melakukan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO dan mereka semua bertaruh nyawa," ujar Firli.
Firli Bahuri pun menyampaikan apresiasi kepada para pegawainya yang tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 sekaligus berharap pandemi tersebut segera berakhir.
Ia kembali mengingatkan bahwa korupsi anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana dapat dikenakan hukuman mati.
"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," kata Firli Bahuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar