
Dua pejabat pengadilan negeri Kabupaten Trenggalek yang tersandung kasus korupsi adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek Riawan
Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan tersangka pada Selasa, 10 Maret 2020 malam.
Menurut kejaksaan, Chrisna dan Riawan bekerja sama untuk mengorupsi dua pos anggaran PN tahun 2019.
Pos anggaran tersebut, yaitu pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.
“Total anggaran kerugian negara kurang lebih Rp 100 juta,” terang Kajari Trenggalek Lulus Mustofa.
Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua setelah kejaksaan mendalami kasus ini mulai akhir tahun lalu.
“Mereka mulai diperiksa pukul 09.00 WIB, dan baru rampung sekitar pukul 19.30 WIB.” imbuhnya
Usai diperiksa, dua tersangka diangkut dengan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk diperiksa kesehatannya.
“Apabila dinyatakan sehat, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar