Selasa, 31 Maret 2020

Kades Bagan Serdang Gandeng KAI Semprot Desinfektan ke Desa


ALIANSI PEMUDA INDONESIA news-
Kepala Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Imran.AZ gandeng Kongres Advokad Indonasi(KAI) Cabang Deliserdang, melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke desa-desas.
Penyemprotan Desinfektan ini dilakukan Senin (30/3) dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona(Covid19) di Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu. 
Penyebaran virus Corona (Covid19) ini sudah merata sampai Kecamatan kecamatan dan sudah sangat menghawatirkan di tengah-tengah masyarakat. Kabupaten Deli Serdang, telah menempati level tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Desa Bagan Serdang sebagai pemerintahan terendah, harus bisa mengambil kebijakan bagaimana untuk mengantisipasi sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat mematikan ini. Berkat bantuan wartawan,Kepala Desa Bagan Serdang dihubungkan dengan Ketua KAI-Deli Serdang Indra Surya Nasution SH 
Saat ini sedang giat-giatnya melakukan kegiatan penyemprotan.Hal ini disampaikan Kepala Desa Bagan Serdang Imran AZ pada Senin(30/3/2020)

Senin, 30 Maret 2020

KAI dan Pokja Wartawan Semprot Disinfektan rumah ibadah dan Rumah Warga



ALIANSI PEMUDA INDONESIA news– Setelah membagikan masker gratis kepada warga beberapa waktu lalu, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang dan Pokja Wartawan Percut Sei Tuan (PWP) dan juga bersama LKMD melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah ibadah dan pemukiman warga.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai atas penyebaran virus corona (covid-19) yang saat ini sudah sangat sangat menghawatirkan masyarakat.
Penyemprotan pertama dilakukan di Masjid Ash-Shobirin yang berada di Jalan Kapten B.Sihombing Dusun IX Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


Indra Surya Nasution SH selaku Ketua KAI-Deli Serdang yang didampingi Ketua PWP Cok Ridin kepada wartawan mengatakan penyemprotan dengan disinfektan ke rumah ibadah dilakukan sebagai bentuk partisipasi terhadap masyarakat.
“Kita juga berupaya memutus mata rantai terhadap virus corona yang sangat menakutkan masyarakat serta mematikan ini.
Sebab tanggung jawab ini bukan hanya dipundak pemerintah saja melainkan tanggung jawab kita semua,” ujar Indra Surya.
Dan penyemprotan tersebut kata Indra akan dilakukan di seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Deli Serdang sekaligus akan diupayakan juga pemberian masker pada masyarakat.
Badan Kenaziran Masjid Ash-Shobirin
M.Jaluddin Sag mengucapkan terima kasih kepada KAI, PWP dan LKMD yang telah berpatisipasi untuk mengatasi musibah yang sedang menimpa negara ini.
Setelah dilakukan Penyemprotan di Masjid tersebut dihari yang sama dilakuka penyemperotan di pemukiman warga di komlek perumahan Medan Estate Permai yang juga berlokasi di dusun yang sama.

Jumat, 27 Maret 2020

Ketua KPK,...Kasus Korupsi 46 Orang Harus Selesai



Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri 


ALIANSI PEMUDA INDONESIA news - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di tengah pandemi virus corona atau penyakit Covid-19.
Firli mengatakan, KPK harus tetap bekerja karena saat ini terdapat 46 orang tahanan KPK yang mesti diselesaikan perkaranya.
"Walau keadaan menghadapi ancaman Covid-19, pada triwulan pertama KPK masih menunjukkan hasil sampai dengan saat ini jumlah tahanan ada 46 orang dan ini harus selesai," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Firli Bahuri menuturkan, para penyidik tetap melakukan pemeriksaan karena berkejaran dengan terbatasnya masa penahanan para tersangka.
Sementara itu, para jaksa penuntut umum juga berinovasi bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan tetap digelar melalui konferensi video.
"Begitu juga kegiatan melakukan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO dan mereka semua bertaruh nyawa," ujar Firli.
Firli Bahuri pun menyampaikan apresiasi kepada para pegawainya yang tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 sekaligus berharap pandemi tersebut segera berakhir.
Ia kembali mengingatkan bahwa korupsi anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana dapat dikenakan hukuman mati.
"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," kata Firli Bahuri.

Demokrasi Antikorupsi



ALIANSI PEMUDA INDONESIA news-

Sedangkan International IDEA menyebut dua komponen utama demokrasi, yaitu popular control (kendali rakyat) dan political equality(kesetaraan politik). Kendali oleh rakyat hanya akan bisa dijalankan apabila ada jaminan kesetaraan politik warga negara, khususnya untuk dipilih dan memilih.
Dalam praktik berdemokrasi, partai politik (parpol) dan pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen konstitusional yang menjadi artikulasi daulat rakyat untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi-posisi penting di cabang kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif. Bahkan, nyaris tidak ada posisi publik di negeri ini yang tidak ditentukan oleh partai politik. Sebut saja pengisian keanggotaan Hakim Konstitusi, Hakim Agung, komisioner Komisi Pemilihan Umum, Komisi Yudisial, serta banyak lagi Komisi-Komisi lainnya. Dan tentu saja, termasuk pula pengisian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan di lembaga antirasuah ini, untuk urusan posisi ketuanya pun langsung diputuskan para wakil parpol di parlemen. Sehingga tidak berlebihan bila bicara kualitas demokrasi dan antikorupsi, tidak akan pernah lepas dari cara kita mengelola kelembagaan parpol yang ada.
Apalagi ada data yang kongruen antara indeks demokrasi suatu negara dengan indeks persepsi korupsinya. Sebut saja lima negara dengan indeks demokrasi tertinggi tahun 2018 menurut Majalah The Economist (Norwegia, Islandia, Swedia, Selandia Baru, dan Denmark), ternyata juga masuk kategori negara dengan peringkat indeks persepsi korupsi tertinggi menurut Transparency International. Dengan demikian, segala instrumen demokrasi yang ada, khususnya parpol, mutlak menjadi fokus perhatian agar tata kelolanya sesuai dengan prinsip dan nilai demokrasi yang harus pula antikorupsi. Sebab, kendali rakyat dan kesetaraan politik tidak akan pernah terealisasi tanpa tata kelola bernegara yang antikorupsi.
Hal itu tampaknya disadari penuh oleh KPK dan pimpinan periode 2015-2019, bahwa investasi kita pada institusionalisasi partai adalah stimulus untuk penguatan gerakan antikorupsi secara holistik. Menjadi relevan ketika KPK sangat aktif berkontribusi dalam mendorong demokratisasi partai. Sebut saja program Kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB), penyusunan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), studi pembiayaan parpol oleh negara, dan berbagai kajian KPK terkait pembiayaan pilkada, pemilu, maupun sistem pemilihan Indonesia.
Melalui kader-kader PCB di seluruh Indonesia diharapkan muncul figur-figur yang akan menjadi motor gerakan antikorupsi di ranah politik. Mereka yang akan berkontribusi bagi terwujudnya kebijakan yang bersih, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kolaborasi Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu PengetahuanIndonesia (P2P-LIPI) telah pula melahirkan perangkat SIPP yang  bisa jadi instrumen untuk perbaikan sistem integritas parpol.
Kenapa integritas parpol jadi fokus? Sebab survei yang dilakukan LIPI pada 2018 mendapati parpol sebagai lembaga yang belum dipercaya publik. Tingkat kepercayaan kepada parpol hanya sebesar 13,1%, sedangkan tingkat kepercayaan pada DPR dan DPRD sebagai tempat berkumpulnya wakil-wakil parpol di parlemen pun kurang dari 50%. Meski belakangan survei beberapa lembaga independen menunjukkan adanya perbaikan kepercayaan, tapi jumlahnya tak cukup signifikan. Belum lagi, adanya 23 orang anggota DPR periode 2014-2019 yang terjerat perkara korupsi membuat stigma publik terhadap parpol tetap tinggi.
Sebagai Komisi yang berdasarkan data Lembaga Survei Indonesia (LSI), selama empat tahun berturut-turut selalu memperoleh kepercayaan tertinggi dari publik, berbagai kajian KPK berkontribusi signifikan dalam merealisasikan kebijakan untuk membenahi kondisi demokrasi internal partai. Sebut saja soal pembiayaan parpol oleh negara atau lazim disebut dengan bantuan keuangan negara untuk parpol (banpol). Sebelum diskursus ini didukung KPK, cukup sulit bagi akademisi dan kelompok masyarakat sipil meyakinkan publik untuk mendukung gagasan kenaikan banpol bagi partai. Bahkan pembuat kebijakan terkesan ragu-ragu karena mengkhawatirkan persepsi publik atas kebijakan yang bisa dianggap hanya untuk kepentingan parpol ini.
Suara KPK yang menyeruak mendukung gagasan kenaikan banpol, mampu memberikan keyakinan pada para pihak bahwa ide ini perlu didukung. Sampai akhirnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 yang menaikkan banpol dari semula hanya Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000 untuk parpol yang memperoleh kursi DPR RI. Tentu angka ini masih jauh dari cukup untuk membiayai kebutuhan pendidikan politik dan kaderisasi parpol, tapi setidaknya jauh lebih baik dibandingkan skema sebelumnya.
Hanya saja sangat disayangkan, skema kenaikan banpol ini tidak sepenuhnya mengakomodasi proposal yang diajukan KPK dan gerakan masayarakat sipil. Pemerintah baru sebatas menaikkan jumlah banpol, namun belum mengadopsi skema akuntabilitas yang ditawarkan. Ini memang jadi pisau bermata dua setiap kali berurusan dengan advokasi kebijakan. Kerap kali pembuat kebijakan hanya mengambil parsial usulan yang ada, yang menguntungkan diterima sedangkan aspek tanggung jawabnya diabaikan.
Ironisnya lagi, kerja keras KPK bagi penguatan demokrasi Indonesia justeru berujung nestapa. Di tangan parpol parlemen pula KPK mendapati kenyataan pahit. Sebagian kewenangannya diamputasi tanpa KPK diajak bicara dan ikut serta. Apakah ini susu dibalas tuba? Tentu rakyat Indonesia akan dengan mudah menjawabnya. Tetapi sejarah sudah tercatat, KPK jadi bagian integral dari bangunan demokrasi antikorupsi Indonesia. Meski jalan terjal masih jauh harus kita lalui

Pertarungan integritas pada pucuk pimpinan MAHKAMAH AGUNG


ALIANSI PEMUDA INDONEDIA news- Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali bakal segera memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April saat usianya memasuki genap 70 tahun. Namun, masa jabatan menjadi Ketua MA akan berakhir pada 1 Mei 2020 mendatang. Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA, hakim agung pensiun jika memasuki usia 70 tahun.

“Iya benar usia Hatta Ali pada 7 April 2020 telah memasuki usia 70 tahun, namun ia akan pensiun pada tanggal 1 Mei 2020. Hingga saat ini belum ada kabar kapan jadwal pemilihan ketua MA,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah saat dihubungi ALIANSI PEMUDA INDONESIA news-Kamis (26/3/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan pemilihannya dan bagaimana sistem pemilihannya, Abdullah enggan berkomentar banyak mengenai mengenai pemilihan ketua MA ini.  

Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada menilai pemilihan ketua MA biasanya dilakukan dengan voting antar para hakim agung sendiri, tensi politiknya memang berbeda, biasa voting secara tertutup. “Dalam pemilihan ketua MA ini, para hakim agung berhak mencalonkan diri dan juga dicalonkan untuk menjadi ketua MA,” kata Aidul kepada ALIANSI PEMUDA INDONESIA news- (23/3/2020).

Ia menjelaskan sebenarnya Hatta Ali pada masa periode keduanya menjadi ketua MA belum genap 5 tahun. “Namun karena Ketua MA diharuskan hakim agung, mau tidak mau berakhir pula masa jabatannya menjadi Ketua MA karena batas usia menjadi hakim agung ialah 70 tahun,” katanya.



Empat kandidat
Jelang berakhirnya masa jabatan Ketua MA M. Hatta Ali ini, sepekan terakhir santer diberitakan sejumlah nama calon ketua MA, diantaranya Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin; Wakil Ketua MA Non-Yudisial Sunarto; dan Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro yang sekaligus menjadi Juru Bicara MA. Dari tiga nama ini, Aidul menilai ketiganya memiliki latar belakang dari badan pengawasan MA.

“Ketiga nama-nama yang disebut sebagai pengganti Hatta Ali ini memiliki latar belakang pengawas. Dalam memperebutkan posisi Ketua MA ini dibutuhkan sosok yang memiliki integritas yang kuat,” kata Aidul.

Ia memaparkan jika dirunut dari ketiga nama tersebut, dulu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Syarifuddin sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Kemudian, Sunarto, sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan yang dilantik pada April 2017. Saat ini, Andi Samsan menjabat sebagai Ketua MA Muda Bidang Pengawasan.

Melihat ke belakang, Aidul mengungkapkan Hatta Ali pun pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA merangkap Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada tahun 2009. Namun, yang terpenting mencari sosok Ketua MA harus orang yang memiliki jiwa kepemimpinan dan pengalaman yang mumpuni serta mampu memimpin banyak satker di MA hingga badan peradilan di bawahnya.

“Tentu, jika dilihat dari latar belakang ketiga nama tersebut, yang menjadi pertaruhan adalah persoalan integritas, karena (ketiganya, red) sama-sama berlakar belakang pengawasan,” tegasnya.

“Bagaimanapun pemilihan ketua MA ini diserahkan kepada seluruh hakim agung. Intinya, setiap hakim agung berhak mencalonkan dan dicalonkan untuk menjadi hakim agung sesuai Pasal 8 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, pemilihan Ketua MA memang dilakukan secara internal oleh para hakim agung,” tegasnya.

Berikut profil singkat beberapa kandidat calon ketua MA:


Hakim Agung Prof Supandi pun dijagokan sebagai Ketua MA. Keberanian Supandi dalam memutuskan perkara terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diapresiasi, salah satunya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. "Hakim Agung Supandi yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan patut diapresiasi," kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bahkan, kata dia, Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, kelahiran Medan, 17 September 1952 tersebut boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS.

Beberapa kali, Hakim Agung Supandi sebagai Ketua Majelis Hakim MA berani memutuskan perkara yang besar dan berpihak kepada rakyat, salah satu yang paling fenomenal adalah keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 27 Februari 2020.

Arif menilai keputusan MA itu sungguh sangat fenomenal dan patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hakim agung yang memutuskan perkara tersebut masih memiliki integritas dan hati nurani. "Dengan suara hati nuraninya, demi membela rakyat. Mereka layak disebut pahlawan bagi rakyat," jelasnya.

Keberanian Supandi yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA itu, diakui Arif, sangat mengagetkan dan sekaligus disambut gembira oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Hakim Agung Supandi juga pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai, saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

Keputusan Supandi tersebut sangat menguntungkan pimpinan partai politik di Indonesia karena mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.

Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut, dinilai Arif, juga mempunyai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki hakim agung lain, yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak punya hubungan dengan partai politik manapun. "Beliau bersih dari pengaruh partai politik apa pun, sehingga menurut saya layak dan pantas menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," katanya.

Kini, kata dia, semua berpulang pada nurani dan kejernihan hati para hakim agung yang ada di MA jika memang mereka menginginkan citra lembaga MA bersih dan dipercaya rakyat.


Seperti diketahui, Hatta Ali kembali menjadi ketua MA yang kedua pada pemilihan tahun 2017. Saat pemungutan suara, Hatta Ali menang mutlak dalam satu putaran dengan memperoleh 38 suara dari 47 hakim agung yang telah menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, Hatta Ali memperoleh 38 suara diikuti Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan memperoleh 7 suara yang menempati urutan kedua. Di posisi ketiga dan keempat diduduki Hakim Agung Mukti Arto dan Suhadi yang masing-masing hanya memperoleh 1 suara

Warga Sempat Tolak Pemakaman asisten pemerintah sekretaris daerah kota Medan

Ilustrasi

ALIANSI PEMUDA INDONESIA news- Seorang Pasien dalam Pengawasan (PDP) Viirus Corona (Covid-19) di Medan, Sumatera Utara, meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) sore.
Terkonfirmasi bahwa PDP tersebut adalah Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkot Medan.
Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia.

Pemakaman sempat ditolak warga

Kepala lingkungan setempat, Budi, menceritakan proses pemakaman PDP itu sempat ditolak warga sekitar.
Padahal saat itu jenazah sudah dikeluarkan dari ambulans oleh sejumlah orang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mirip astronot.
Penolakan muncul lantaran warga mengira jenazah adalah pasien positif corona.
"Menolak-nolak gitu saja lah. Mereka tahu itu katanya corona, makanya warga keberatan dikebumikan di situ," kata Budi.
Petugas medis pun sempat mau pingsan karena proses pemakaman yang menjadi lebih lama.
"Kewalahan juga mereka menguburkan ya semalam tu. Sampai yang pakai baju astronot itu pun ada yang mau pingsan. Tak ada warga yang mendekat, jauh-jauh semua. Disterilkan. Jauh-jauh lah dari lokasi," kata Budi.
Menurutnya, proses pemakanan jenazah akhirnya dilakukan saat hampir tengah malam.
Sumber: Kompas.com

Kamis, 26 Maret 2020

5 Cara Efektif Meningkatkan Antibodi untuk Cegah Terinfeksi virus


Cegah penularan virus dengan menjaga imunitas tubuh kita

5 Cara Efektif Meningkatkan Antibodi untuk Cegah Terinfeksi COVID-19

Maraknya kasus COVID-19 di Indonesia, memunculkan kekhawatiran sebagian besar masyarakat. Penyebarannya yang cepat membuat masyarakat khawatir ikut terinfeksi virus ini. Kalian nggak usah panik gaes! Virus ini bisa kita cegah penularannya dengan beberapa cara, termasuk menjaga daya tahan tubuh kita. 
Daya tahan tubuh atau antibodi ini sangat penting agar bisa bekerja maksimal dalam menangkal virus, termasuk COVID-19. Berikut adalah beberapa cara efektif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan daya tahan tubuh kalian.

1. Hindari Stres

5 Cara Efektif Meningkatkan Antibodi untuk Cegah Terinfeksi COVID-19
Stres yang tak terkendali bisa menyebabkan penurunan fungsi kekebalan tubuh, ini membahayakan dalam situasi sekarang. Ketika stres melanda, maka tubuh akan melakukan peningkatan terhadap hormon kortisol. Hormon ini lah yang menyebabkan penurun fungsi kekebalan tubuh. Kalian harus mengelola stres secara baik agar terhindar dari penurunan fungsi kekebalan tubuh.

2. Makan teratur

5 Cara Efektif Meningkatkan Antibodi untuk Cegah Terinfeksi COVID-19
Mau sesibuk apapun kegiatan kamu, jangan lupa makan. Makanan-makanan sehat bisa menjaga daya tahan tubuh kalian. Kandungan vitamin dan mineral di dalam makanan, sangat bisa menjaga kekebalan tubuh kita dari penyakit. Kalian bisa memilih makanan yang mengandung antioksidan, vitamin A, C, serta E untuk menjaga kekebalan tubuh. 

3. Minum air putih

Mengonsumsi air putih secara berkala setiap harinya, juga bisa membantu kita dalam menjaga sistem kekebalan tubuh. Dengan air putih, imun kita menjadi kuat dan juga bisa memberikan manfaat bagi organ tubuh yang lain, seperti ginjal dan hati. Kalian jangan males minum air putih ya gaes.

4. Istirahat yang cukup

5 Cara Efektif Meningkatkan Antibodi untuk Cegah Terinfeksi COVID-19
Durasi tidur yang cukup harus diperhatikan, meskipun aktivitas kamu begitu padat. Kurangnya durasi tidur, sangat memungkinkan bakteri dan virus lebih mudah masuk ke dalam tubuh karena lemahnya sistem pertahanan tubuh kita. Pastikan durasi tidur kamu sesuai dengan kebutuhan. Umumnya, orang dewasa membutuhkan 7-8 jam dan remaja 9-10 jam untuk tidur. 

5. Konsumsi vitamin 

Kamu bisa mengonsumsi paprika merah, paprika kuning, jeruk, jambu biji dan juga pepaya untuk memenuhi kebutuhan vitamin C. Vitamin yang dikenal dengan nama lain asam askorbat ini sangat bagus untuk kekebalan tubuh karena mampu merangsang sistem imun untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh.
Itulah beberapa cara meningkatkan kekebalan tubuh. Hal tersebut dapat kamu lakukan untuk menjaga kesehatan. Semoga bermanfaat untuk mencegah kalian terinfeksi virus.

Rabu, 25 Maret 2020

TABUNG GAS MELEDAK DI RAMAYANA SM RAJA MEDAN


ALIANSI PEMUDA INDONESIA news-
Telah terjadi ledakan di pusat 
pembelanjaan Ramayana di jalan 
sisangamaraja kota medan.
- saat pertokoan ramayana sedang 
buka, terjadi ledakan pada pukul 
11.45 wib..pada saat persiapan 
masak di salah satu restaurat terjadi
 ledakan di *Fountain Ice Cream 
Cafe*, kemungkinan sementara *gas 
yg meledak* mengakibatkan 2 
korban
 luka ringan.
- Untuk tim jibom sat bm poldasu 
saat
 ini lagi melakukan pengecekan asal 
mulai dan penyebab ledakan.
Ledakan heboh terjadi di salah satu mall Ramayana Plaza tepat berada di Jln Sisimangaraja Medan, Kecamatan Medan Kota. Peristiwa ini satu terjadi salah restoran yang ada di Ramayana plaza.
Restoran Fountain Cafe mengalami guncangan ledakan hebat yang mengakibatkan korban luka dan merusak jendela kaca dan pintu cafe tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu(25/03/2020) sekitar 13:00Wib, menurut informasi yang dihimpun akibat ledakan ini mengakibatkan dua orang korban luka, yang dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan dan hingga berita ini dinaikkan, belum diketahui identitas kedua kor
Diduga peristiwa di Fountain Cafe tersebut akibat ledakan tabung gas, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Saat ini dilokasi ledakan diberikan garis polisi dan awak media serta masyarakat dilarang mendekati lokasi tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan

DPCDPC KAI Deli Serdang Bagi-Bagi Masker Kepada Penguna Jalan



A
LIANSI PEMUDA INDONESIA news- 
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus 

Corona (Copid-19), Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokasi Indonesia (KAI) 

Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Desa (LKMD), Desa 

Medan Estate membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan 

Selamat Ketaren dan Pasar V Timur depan Universitas Medan (UNIMED), Desa Medan 

Estate, Kecamatan Percut Sie Tuan, Deli Serdang.


Ini merupakan bentuk partisipasi guna membantu masyarakat 

pengguna jalan sekali gus untuk turut serta mengatasi 

penanggulangan Copid-19 yang sedang melanda dunia 

khususnya di Indonesia,”ujar Ketua KAI Deli Serdang, Indra Surya 

Nasution, SH kepada wartawan, Rabu (25/03/2020) sore.


Selasa, 24 Maret 2020

SELIMUT PUTIH


Bila Izrail datang memanggil
Jasad terbujur di pembaringan
Bila Izrail datang memanggil
Jasad terbujur di pembaringan

Seluruh tubuh akan menggigil
Sekujur badan kan kedinginan
Seluruh tubuh akan menggigil
Sekujur badan kan kedinginan

Tak ada lagi gunanya harta
Kawan karib sanak saudara
Tak ada lagi gunanya harta
Kawan karib sanak saudara

Tak ada lagi guna harta
Kawan karib sanak saudara
Tak ada lagi guna harta
Kawan karib sanak saudara

Jikalau ada amal di dunia
Itulah hanya pembela kita
Jikalau ada amal di dunia
Itulah hanya pembela kita

Datang masanya insaflah diri
Selimut putih pembalut badan
Datang masanya insaflah diri
Selimut putih pembalut badan

Tinggal semua yang dikasihi
Berbaktilah hidup sepanjang zaman
Tinggal semua yang dikasihi
Berbaktilah hidup sepanjang zaman

Bila Izrail datang memanggil
Jasad terbujur di pembaringan
Bila Izrail datang memanggil
Jasad terbujur di pembaringan

Seluruh tubuh akan menggigil
Sekujur badan kan kedinginan
Seluruh tubuh akan menggigil
Sekujur badan kan kedinginan

Kasus Pertama Corona di China Diduga Muncul pada 17 November 2019

ALIANSI PEMUDA INDONESIA news-- Virus Corona kini telah menjadi wabah global.Dari China, virus ini kemudian menyebar ke ratusan negara.Mengutip data dari wolrdmeter.info yang diakses Tribunnews.com, Jumat (13/3/2020), terdapat 127 negara dengan kasus positif virus Corona.Jumlah pasien terinfeksi mencapai 134.682 kasus dengan total kematian 4.973 dan 68.143 pasien sembuh. Menjadi wabah global, belum diketahui secara pasti kapan pertama kali Virus Corona muncul di China. Namun, laporan terbaru pemerintah China, dimungkinkan virus Corona menginfeksi orang pertama di China pada 17 Novembe

Anggota staf RS memberikan hormat kepada pasien virus corona yang sembuh dan te dilah menyelesaikan 14 hari karantina di pusat rehabilitasi di Wuhan pada tanggal 10 Maret 2020. (Xinhua/Xiong Qi)

Hal itu jauh lebih awal dari laporan sebelumnya yang menyebut kasus virus Corona pertama pada bulan Desember. Data yang menyebut orang pertama China terkena virus Corona itu merupakan data pemerintah China yang diterima South China Morning Post.Berdasakan data pemerintah itu, seorang pria berusia 55 tahun dari provinsi Hubei diperkirakan menjadi orang pertama yang terkena Covid-19 pada 17 November 2019.Setelah tanggal 17 November itu, setiap harinya dilaporkan satu hingga lima kasus baru virus Corona. Pada 15 Desember, jumlah orang yang terinfeksi mencapai 27 orang.Jumlahnya terus meningkat dua digit dan pada 20 Desember jumlah kasus positif Corona telah mencapai 60 orang.
Dokter Menyadari Adanya Penyakit Virus Corona Jenis Baru pada Akhir Desember
Wawancara dengan whistle blower dari komunitas medis mengungkap dokter China baru menyadari mereka sedang mengdadapi penyakit jenis baru pada akhir Desember.Para ilmuwan telah mencoba memetakan pola penularan awal Covid-19 setelah virus mewabah di Wuhan pada Januari 2020. Dengan memahami bagaimana penyakit tersebut menyebar akan menentukan bagaimana kasus yang tidak terdeteksi dan tidak terdokumentasi memberi kontribusi pada penularanHal itu akan menambah pemahaman mereka tentang seberapa besar ancaman virus Corona. Pada 27 Desember, Zhang Jixian, seorang dokter dari Rumah Sakit Pengobatan Terpdau China di Provinsi Hubei mengatakan kepada otoritas kesehatan China bahwa penyakit itu disebabkan oleh virus corona jenis baru.Saat itu, lebih dari 180 orang telah terinfeksi, meski dokter mungkin belum mengetahui semuanya saat itu.Pada 31 Desember 2019, jumlah kasus yang dikonfirmasi telah meningkat menjadi 266 dan pada 1 Januari 2020, angkanya naik drastis menjadi 381 kasus.
Misteri Pasien Nol
Para ilmuwan sekarang ingin mengidentifikasi apa yang disebut dengan pasien nol, yang dapat membentu mereka untuk melacak sumber virus Corona.Saat ini, diyakini virus Corona pertama berasal dari hewan liar, mungkin kelelawar, yang kemudian melompat ke manusia.Dari sembilan kasus pertama yang dilaporkan pada bulan November 2019, terdapat empat pria dan lima wanita, namun tidak ada yang dikonfirmasi sebagai pasien nol.Mereka semua berusia antara 39 dan 79 tahun.Ada kemungkinan ada kasus yang dilaporkan lebih awal daripada yang dilihat SCMP. Merujuk organisasi kesehatan dunia dalam websitenya, kasus corona pertama dikonfirmasi di China pada 8 Desember, tetapi badan global itu tidak melacak sendiri bagaimana penyakit itu awalnya menyebar.WHO bergantung paga negara-negara untuk memberi informasi soal tersebut. Sebuah laporan yang diterbikan dalam jurnal medis The Lances oleh dohter China dari RS Jinyintan di Wuhan, yang merawat beberapa pasien paling awal menyebut tanggal infeksi pertama pada 1 Desember. Dr Ain Fen, dokter yang pertama memperingatkan Corona, mengatakan kepada majalah People dalam sebuah wawancara yang disensor, tes menunjukan seorang pasien di rumah sakit pusat Wuhan didiagnosa pada 16 Desember 2019. Laporan sebelumnya bahwa meskipun dokter mengumpulamn sample dari kasus yang dicurigai pada akhir Desember, ,mereka tidak dapat mengkonfirmasi temuan mereka karena mereka dihambat oleh birokrasi, seperti harus mendapatkan persetujuan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok, yang dapat butuh berhari-hari.Mereka juga diperintahkan untuk tidak mengungkapkan informasi tentang penyakit baru kepada publik.Hingga 11 Januari 2020, otoritas kesehatan Wuhan masih mengklaim hanya ada 41 kasus yang dikonfirmasi

Di kutip dari (Tribunnews.com / Daryono)
.

Minggu, 22 Maret 2020

Pedoman Media Cyber

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Undang Undang Pers



ALIANSI PEMUDA INDONEDIA NEWS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

TERATAS

SAMBUTAN DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA

ESOK LEBIH BAIK DARI KEMARIN DAN HARI INI Kata Sambutan DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA, dalam acara penyerahan SK DPD ALI...