Selasa, 07 April 2020

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo

Hakim Agung Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang pensiun pada Mei.

ALIANSI PEMUDA INDONESIA news--terpilih  muhammad syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Kariernya tercatat terus meningkat sejak awal. Namun, tetap ada kontroversi berupa pemotongan vonis koruptor

Dalam proses pemilihan pengganti Hatta Ali dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di Ruang Prof Kusumaatmadja, gedung MA, Jakarta, Senin (6/4), Syarifuddin mengumpulkan 32 suara, mengalahkan calon lainnya, Andi Samsan Nganro, yang mengantongi 14 suara.

"Mulai hari ini selesai sudah demokrasi kecil ala MA. Diharapkan mulai hari ini pula tidak ada lagi perbedaan pendapat, dukung mendukung di antara kita," ujar Syarifuddin, setelah terpilih.

Saat ini, dia tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Mohammad Saleh.
Mengutip situs resmi MA, hakim kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 ini, memiliki karier yang cukup cemerlang. Ia mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada tahun 1981. Tiga tahun kemudian, ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane, Aceh, selama 7 tahun.

Pada 1995, ia dimutasi ke PN Lubuk Linggau, Sumsel, untuk kemudian diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi. Kariernya kian moncer usai diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman. pada 1999, ia pulang kampung saat diangkat sebagai Ketua PN Baturaja.

Syarifuddin juga sempat dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Namun, berselang dua tahun, ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Tangga kariernya kembali menanjak saat dia mencicipi menjadi salah satu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Ia kemudian ditarik ke pusat menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.

Pada tahun 2013, Komisi III DPR menetapkannya menjadi salah satu Hakim Agung bersama tujuh koleganya.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarifuddin diketahui memiliki harta Rp3,6 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan.

Sunat Masa Tahanan

Di balik karier cemerlangnya, Syarifuddin tak luput dari rekam jejak kontroversial. Selama menjadi hakim agung, Syarifuddin tercatat beberapa kali menyunat hukuman koruptor.
Salah satu putusan Syarifuddin yang mendapat sorotan yakni menyunat hukuman advokat senior, OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara pada tahun 2018 di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Syarifuddin, bersama anggota majelis hakim Surya Jaya dan LL Hutagulung, saat itu beralasan karena mantan politikus Partai NasDem itu sudah berusia lanjut. Bila 10 tahun penjara diterapkan, Oce baru keluar penjara di usia 84 tahun.

Oce diketahui terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Selain itu, Syarifuddin juga tercatat menyunat hukuman mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie pada 2016.

Pada tingkat kasasi, Hakim Agung yang terkenal 'kejam' pada koruptor, Artidjo Alkostar, memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), dengan majelis hakim Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan Syamsul Rakan Chaniago, hukuman Angie dipotong menjadi 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Kontroversi selanjutnya juga terkait dengan pemangkasan vonis yang sebelumnya ditetapkan oleh Artidjo, yakni, kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap.

Rahudman sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi karena menggelapkan dana tunjangan aparat desa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp480 juta. Anggota majelis hakim saat itu adalah Artidjo, M Askin, dan MS Lumme.
Di tingkat PK, dengan Syarifuddin sebagai salah satu anggota majelis hakimnya, menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Berikutnya, Syarifuddin juga sempat memotong masa tahanan terpidana kasus korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Syarifuddin juga tercatat pernah memotong masa tahanan Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul City.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Swie Teng divonis 5 tahun penjara. Pada tingkat PK, dengan ketua majelis hakim Syarifuddin, masa hukuman Swie Teng dikorting separuhnya menjadi 2,5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo

CNN Indonesia | Senin, 06/04/2020 22:06 WIB
Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo Hakim Agung Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang pensiun pada Mei. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Kariernya tercatat terus meningkat sejak awal. Namun, tetap ada kontroversi berupa pemotongan vonis koruptor.

Dalam proses pemilihan pengganti Hatta Ali dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di Ruang Prof Kusumaatmadja, gedung MA, Jakarta, Senin (6/4), Syarifuddin mengumpulkan 32 suara, mengalahkan calon lainnya, Andi Samsan Nganro, yang mengantongi 14 suara.

"Mulai hari ini selesai sudah demokrasi kecil ala MA. Diharapkan mulai hari ini pula tidak ada lagi perbedaan pendapat, dukung mendukung di antara kita," ujar Syarifuddin, setelah terpilih.


Saat ini, dia tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Mohammad Saleh.

Mengutip situs resmi MA, hakim kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 ini, memiliki karier yang cukup cemerlang. Ia mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada tahun 1981. Tiga tahun kemudian, ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane, Aceh, selama 7 tahun.

Pada 1995, ia dimutasi ke PN Lubuk Linggau, Sumsel, untuk kemudian diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi. Kariernya kian moncer usai diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman. pada 1999, ia pulang kampung saat diangkat sebagai Ketua PN Baturaja.

Syarifuddin juga sempat dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Namun, berselang dua tahun, ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Tangga kariernya kembali menanjak saat dia mencicipi menjadi salah satu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Ia kemudian ditarik ke pusat menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.


Pada tahun 2013, Komisi III DPR menetapkannya menjadi salah satu Hakim Agung bersama tujuh koleganya.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarifuddin diketahui memiliki harta Rp3,6 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan.

Sunat Masa Tahanan

Di balik karier cemerlangnya, Syarifuddin tak luput dari rekam jejak kontroversial. Selama menjadi hakim agung, Syarifuddin tercatat beberapa kali menyunat hukuman koruptor.

Salah satu putusan Syarifuddin yang mendapat sorotan yakni menyunat hukuman advokat senior, OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara pada tahun 2018 di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Syarifuddin, bersama anggota majelis hakim Surya Jaya dan LL Hutagulung, saat itu beralasan karena mantan politikus Partai NasDem itu sudah berusia lanjut. Bila 10 tahun penjara diterapkan, Oce baru keluar penjara di usia 84 tahun.

Oce diketahui terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Selain itu, Syarifuddin juga tercatat menyunat hukuman mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie pada 2016.

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis ArtidjoFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Pada tingkat kasasi, Hakim Agung yang terkenal 'kejam' pada koruptor, Artidjo Alkostar, memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), dengan majelis hakim Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan Syamsul Rakan Chaniago, hukuman Angie dipotong menjadi 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Kontroversi selanjutnya juga terkait dengan pemangkasan vonis yang sebelumnya ditetapkan oleh Artidjo, yakni, kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap.

Rahudman sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi karena menggelapkan dana tunjangan aparat desa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp480 juta. Anggota majelis hakim saat itu adalah Artidjo, M Askin, dan MS Lumme.

Di tingkat PK, dengan Syarifuddin sebagai salah satu anggota majelis hakimnya, menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Berikutnya, Syarifuddin juga sempat memotong masa tahanan terpidana kasus korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Syarifuddin juga tercatat pernah memotong masa tahanan Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul City.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Swie Teng divonis 5 tahun penjara. Pada tingkat PK, dengan ketua majelis hakim Syarifuddin, masa hukuman Swie Teng dikorting separuhnya menjadi 2,5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Tidak ada komentar:

TERATAS

SAMBUTAN DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA

ESOK LEBIH BAIK DARI KEMARIN DAN HARI INI Kata Sambutan DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA, dalam acara penyerahan SK DPD ALI...