Diketahui, Aksi tersebut digelar oleh pengurus Komisariat syariah dan hukum cabang Gowa Raya terkait polemik penanganan pesangon pekerja yang terkena PHK oleh PT. Mandala Finance, namun ditengah aksi tiba-tiba para massa demonstrasi diserang sekelompok orang berpakaian pegawai mandala Finance secara brutal dan membabi buta.
Selaku mantan kader HMI dan aktivis 98, saya mengecam keras tindakan premanisme dan bar-bar yang dilakukan oleh pegawai Mandala Finance, mereka harus bertanggung jawab apapun alasannya tindakan kekerasan tidak ada toleransi, ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegas DADEK WONK, Minggu (23/07/2023).
Saya akan menyurati pihak kepolisian polda sulawesi selatan, terutama Polrestabes Makassar agar dapat menangkap segera pelaku pengeroyokan karena ini telah melanggar undang-undang kebebasan berpendapat di muka umum. Wajah-wajah pelaku jelas, jadi gak ada alasan mereka tidak di tangkap, ujar DADEK WONK.
“Kepolisian harus bergerak cepat menyelesaikan kasus ini dan menangkap dalang pelaku pengeroyokan terhadap korban, hal ini tidak bisa dibenarkan karena menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur dalam undang-undang,” tandasnya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar