Rabu, 08 April 2020

Mediasi dalam Menyelesaikan sengketa di Pengadilan



Implementasi Peraturan 
Mahkamah Agung RI
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 


Oleh: Dadek haryanto A.md


Kata Pembuka
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin “mediare“ yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
Sementara itu Khotibul Umam berpendapat bahwa mediasi itu adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya. Takdir Rahmadi, Hakim Agung/Ketua Kelompok Kerja Mediasi, berpendapat bahwa mediasi itu adalah penyelesaian sengketa melalui cara perundingan/musyawarah mufakat para pihak dengan bantuan pihak netral (mediator) yang tidak memiliki kewenangan memutus dengan tujuan menghasilkan kesepakatan damai untuk mengakhiri sengketa.
Pada dasarnya mediasi memang merupakan salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Ketika menggunakan mediasi sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan persengketaan, mediator harus memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan mediasi.

Kedudukan dan Peran Mediasi dalam Menyelesaikan sengketa di Pengadilan
Mediasi di dalam Pengadilan (court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA ini bertujuan menyempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai sebagaimana diatur dalam pasal 130 Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) dan pasal 154 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Pasal 130 HIR dan 154 RBg sebagaimana diketahui mengatur tentang lembaga perdamaian dan mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
Dengan berlakunya PERMA No 2 Tahun 2003, mediasi bersifat wajib bagi seluruh perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Untuk mendukung pelaksanaan PERMA No 2 Tahun 2003, pada tahun 2003-2004 Mahkamah Agung melakukan pemantauan pelaksanaan mediasi di empat Pengadilan Negeri (PN) yang menjadi pilot court, yaitu PN Bengkalis, PN Batu Sangkar, PN Surabaya, dan PN Jakarta Pusat. Tujuan pemantauan tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran tentang penerapan hasil Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim di empat pengadilan tersebut. Selain pelatihan bagi hakim, juga dilakukan pelatihan bagi panitera di empat pengadilan yang menjadi pilot court tersebut tentang pendokumentasian proses mediasi bagi para Panitera. Dari pelatihan itu, dihasilkan formulir-formulir yang diharapkan menjadi acuan bagi pengadilan-pengadilan lainnya sehingga pendokumentasian dan pengarsipan berkas proses mediasi menjadi seragam.ii Selain empat pengadilan yang menjadi pilot court, Pelatihan Sertifikasi Mediator juga dilakukan di Semarang, ditujukan bagi Hakim di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, diikuti dengan pemantauan ke berbagai Pengadilan Negeri Provinsi tersebut.
Pada tahun 2008, PERMA No. 2 Tahun 2003 diganti dengan PERMA No. 1 Tahun 2008. Dalam bagian menimbang PERMA ini disebutkan “bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur mediasi di Pengadilan berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2003, ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari PERMA tersebut sehingga PERMA No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan”.
Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, sifat wajib mediasi dalam proses berperkara di Pengadilan lebih ditekankan lagi. Ini dapat dilihat dengan adanya pasal yang menyatakan bahwa tidak ditempuhnya proses mediasi berdasarkan PERMA itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR/154 Rbg yang menyatakan putusan batal demi hukum (Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2008). Sementara Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 2 Tahun 2003 menyatakan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara tersebut.
Untuk implementasi dari PERMA No. 1 Tahun 2008, Mahkamah Agung (MA) menunjuk empat Pengadilan Negeri sebagai pilot court, yaitu PN Jakarta Selatan, Bandung, PN Bogor, dan PN Depok. MA juga menerbitkan buku Komentar PERMA No. I Tahun 2008 dan buku Tanya Jawab PERMA No. 1 Tahun 2008 serta video tutorial pelaksanaan mediasi di Pengadilan yang seluruhnya dapat diakses melalui website Mahkamah Agung. Setelah enam tahun berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2008, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016.

Revisi Perma No. 1 Tahun 2008
  1. Landasan Hukum Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 2 ayat (4) jo. Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
  1. Membuka akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi seluruh masyarakat Indonesia.
  2. Tugas dan Wewenang Pengadilan
    1. Pasal 50 UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No. 8 Tahun 2004 jo. UU No. 49 Tahun 2009 “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”
    2. Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan s/d -------------i. ekonomi syari'ah.
    3. Pasal 9 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milter, “Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.”
    4. Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara.
    5. Pasal 130 HIR/154 RBg = Hakim Wajib Mendamaikan

Tugas dan Wewenang Pengadilan Perdata: Menyelesaikan Perkara
  • Memutus = Putusan
  • Mendamaikan = Akta Perdamaian / Pencabutan gugatan
  1. Visi Mahkamah Agung 2010-2035 “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung”. Terdapat tujuh Area Utama Perubahan, dua di antaranya adalah:
  2. Pelayanan publik yang prima
  3. Akses terhadap keadilan bagi seluruh pencari keadilan.
  4. Mewujudkan Visi sekaligus memenuhi Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan serta Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Keadilan = Pemberdayaan Perdamaian Pasal 130 HIR/154 RBg = Mediasi salah satunya dapat dicapai melalui proses mediasi (Pasal 130 HIR/154 RBg)
  5. Keberhasilan Mediasi di Pengadilan relatif rendah disebabkan antara lain oleh faktor-faktor berikut:
  6. Para Pihak/Kuasa Hukum
  7. Hakim/Lembaga Pengadilan
  8. Tata Kelola/Administrasi Kelembagaan Mediasi di Pengadilan
  9. Kurangnya sosialisasi mengenai kemanfaatan dan prosedur Mediasi
  10. Peran Mediator Hakim / Non Hakim Bersertifikat
  11. Peraturan
  12. Para Pihak/Kuasa Hukum.

Sebagai gambaran, berikut bentuk transformasi pengaturan mengenai mediasi di pengadilan.
}  HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
}  SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
}  PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
}  PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
}  Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
}  Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Perubahan Ketentuan Prosedur Mediasi dalam Perma Nomor 1 tahun 2016
  1. Waktu Pelaksanaan Mediasi
Dalam Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah       melakukan mediasi.
  • Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
  • Permohonan perpanjangan waktu mediasi dilakukan oleh mediator disertai alasan.
Pengaturan waktu mediasi ini lebih singkat dengan ketentuan yang terdapat dalam Perma No 1 tahun 2008 yang mengatur jadwal mediasi selama 40 hari. Namun perpanjangan waktu untuk mediasi atas kesepakatan para pihak lebih lama lagi yaitu 30 hari sedangkan dalam Perma No 1 tahun 2008 hanya 14 hari.
  1. Iktikad Baik dalam Melaksanakan Mediasi
Perma No. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang kewajiban melaksanakan mediasi dengan iktikad yang baik. Para pihak yang terlibat dalam proses mediasi harus mempunyai iktikad yang baik sehingga dengan iktikad yang baik tersebut proses mediasi dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. Indikator yang menyatakan para pihak tidak beriktikad baik dalam melaksanakan mediasi, yaitu:
-          Tidak hadir dalam proses mediasi meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.
-          Hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi selanjutnya tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.
-          Tidak hadir berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal mediasi.
-          Tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara.
-          Tidak menandatangani kesepakatan perdamaian.
Pelaksanaan mediasi dengan adanya para pihak yang tidak beriktikad baik, mempunyai dampak hukum terhadap proses pemeriksaan perkara. Dalam hal ini dapat dilihat dari aspek para pihak yang tidak beriktikad baik, yaitu:
  1. Akibat hukum Penggugat yang tidak beriktikad baik
    1. Penggugat yang tidak berittikad baik gugatannya dinyatakan tidak diterima (NO)
    2. Penggugat juga dikenai kewajiban membayar biaya mediasi.
    3. Mediator menyatakan Penggugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
    4. Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator menggelar persidangan dan mengeluarkan putusan.
    5. Biaya mediasi sebagai sanksi diambil dari panjar biaya atau pembayaran tersendiri oleh Penggugat dan diserahkan kepada Tergugat.
    6. Akibat Hukum Tergugat yang Tidak Beriktikad Baik
      1. Tergugat yang tidak berittikad baik dikenakan pembayaran biaya mediasi.
      2. Mediator menyatakan Tergugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
      3. Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara mengeluarkan penetapan tentang tidak berittikad baik dan menghukum Tergugat untuk membayar.
      4. Pembayaran biaya mediasi oleh Tergugat mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      5. Pembayaran dari Tergugat diserahkan kepada Penggugat melalui kepaniteraan.
      6. Biaya Mediasi
Dalam Perma No. 1 tahun 2016, pembebanan biaya mediasi disebutkan secara rinci dan jelas. Berbeda dengan perma no 1 tahun 2008 yang hanya menyebutkan biaya mediasi secara umum saja. Mengenai biaya mediasi dalam Perma No 1 tahun 2016 dijelaskan bahwa:

  • Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan lain-lain.
  • Penggunaan Mediator hakim dan aparatur pengadilan tidak dipungut biaya jasa.
  • Biaya jasa mediator non hakim ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak
  • Biaya pemanggilan Para Pihak untuk meghadiri proses mediasi dibebankan kepada Penggugat terlebih dahulu melalui panjar biaya perkara.
  • Apabila mediasi berhasil, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
  • Apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, biaya pemanggilan dibebankan kepada Pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di Pengadilan Agama

Penghitungan biaya mediasi yang inklud dengan panjar biaya perkara dapat dilihat dalam ketentuan di bawah ini:

Komponen Panjar Biaya Perkara

  • Pendaftaran……………………………………………….. Rp ………….
  • Redaksi …………………………………………………… Rp ………….
  • Materai …………………………………………………… Rp …………
  • ATK Persidangan ………………………………………… Rp …………
  • Panggilan Penggugat/Pemohon (X 2) + Mediasi (X 2) .. Rp …………
  • Panggilan Tergugat / Termohon (X 3) + Mediasi (X 2).. Rp …………

Jumlah Panjar Biaya Perkara …………………………………. Rp …………


  1. Jenis Mediasi Yang Diatur
  2. Mediasi Wajib
Mediasi wajib ini adalah mediasi yang dilaksanakan pada hari persidangan dimana para pihak hadir berdasarkan panggilan yang resmi dan patut dan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Dalam proses mediasi wajib, masing-masing komponen yang terlibat mempunyai tugas dan fungsi untuk menyukseskan terlaksananya mediasi. Adapun tugas dan kewajiban masing-masing komponen adalah:
  1. Tugas dan Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara
  • Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak menempuh mediasi.
  • Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada Para Pihak.
Hal-hal yang wajib dijelaskan, meliputi:
  • Pengertian dan manfaat mediasi.
  • Kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan mediasi berikut akibat hukum perilaku tidak berittikad baik dalam proses mediasi.
  • Biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan.
  • Pilihan menindak lanjuti kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian atau pencabutan gugatan.
  • Kewajiban Para Pihak menandatangani formulir penjelasan mediasi.
Setelah menjelaskan, Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir yang memuat:
  1. Para Pihak telah mendapatkan penjelasan
    1. Para Pihak telah memahami penjelasan.
    2. Para Pihak bersedia menempuh mediasi dengan ittikad baik:
Setelah formulir ditandatangani, dimasukkan dalam berkas perkara.Keterangan mengenai penjelasan dan penandatanganan formulir dimuat dalam Berita Acara Sidang (BAS)
  1. Tugas dan Kewajiban Panitera Yang Bersidang
  • Mencatat Penjelasan Hakim Pemeriksa perkara dan penandatanganan formulir penjelasan dalam Berita Acara Sidang (BAS)
  • Menyampaikan salinan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pemeriksa Perkara tentang Perintah Melakukan Mediasi dan Penunjukan Mediator kepada Mediator yang ditunjuk pada kesempatan pertama.
  • Berkoordinasi dengan Mediator terkait penentuan jadwal dan tahapan mediasi.
  • Berkoordinasi dengan petugas pencatat administrasi mediasi untuk memastikan dimuatnya jadwal mediasi berikut pengunduran pertemuan mediasi ke dalam aplikasi mediasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  1. Tugas dan Kewajiban Mediator
  • Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri.
  • Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada Para Pihak.
  • Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan.
  • Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama Para Pihak
  • Menjelaskan tentang kaukus
  • Menyusun jadwal mediasi
  • Mengisi formulir jadwal mediasi
  • Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian
  • Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan
  • Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian dan bekerjasama mencapai penyelesaian
  • Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
  • Menyampaikan laporan mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara.
  • Menyatakan salah satu pihak atau Para Pihak tidak berittikad baik dan menyampaikannya kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  • Tugas lain dalam menjalankan fungsinya
  1. Kewajiban Kuasa Hukum
  • Kuasa Hukum berkewajiban membantu Para Pihak dalam proses mediasi.
  • Kewajiban Kuasa Hukum, meliputi:
  • Menyampaikan penjelasan Hakim Pemeriksa Perkara
  • Mendorong Para Pihak berperan aktif dalam mediasi
  • Membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian
  • Membantu merumuskan kesepakatan perdamaian.
  • Kuasa Hukum dapat mewakili Para Pihak dalam mediasi dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan (authority to decide)
  1. Pemanggilan para pihak
  • Pemanggilan Para Pihak untuk mediasi dilakukan oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti atas kuasa Hakim Pemeriksa Perkara.
  • Pemberian kuasa dilakukan demi hukum.
  • Tidak perlu surat kuasa.
  • Tidak perlu ada instrumen pemanggilan dari Hakim Pemeriksa Perkara.
Adapun tugas dan kewajiban Jurusita atau jurusita pengganti
  • Melaksanakan perintah Mediator untuk melakukan pemanggilan kepada Para Pihak.
  • Menyampaikan laporan pemanggilan (relaas) kepada mediator.
Dalam melaksanakan proses mediasi wajib, mediator tidak terpaku kepada isi posita dan petitum gugatan. Dengan demikian ruang lingkup mediasi adalah:
  • Materi perundingan dalam mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan.
  • Untuk kesepakatan di luar posita dan petitum, Penggugat merubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut dalam gugatan
Dalam proses mediasi, keterlibatan pihak luar juga diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Atas kesepakatan Para Pihak, mediator dapat menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam proses mediasi.
  • Para Pihak terlebih dahulu harus sepakat tentang mengikat atau tidaknya penjelasan atau penilai ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat tersebut dalam pengambilan keputusan
Adapun hasil-hasil dalam proses mediasi wajib dapat dikategorikan kepada 4 macam hasil mediasi, yaitu:
  1. Mediasi Berhasil
  2. Mediasi Berhasil Sebagian
  • Jika mediasi berhasil, Para Pihak dengan bantuan mediator merumuskan kesepakatan perdamaian secara tertulis.
  • Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh Para Pihak dan mediator.
  • Kesepakatan Perdamaian tidak boleh memuat ketentuan yang:
  1. Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  2. Merugikan pihak ketiga.
  3. Tidak dapat dilaksanakan.
  • Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum, Kesepakatan Perdamaian ditandatangani setelah ada pernyataan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
  • Kesepakatan Perdamaian dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan.
  • Mediator melaporkan keberhasilan mediasi disertai kesepakatan perdamaian.
  • Hakim Pemeriksa Perkara mempelajari Kesepakatan Perdamaian paling lama 2 hari.
  • Jika belum memenuhi ketentuan, Kesepakatan Perdamaian dikembalikan kepada mediator untuk perbaikan paling lama 7 hari.
  • Paling lama 3 hari setelah menerima perbaikan, Hakim Pemeriksa Perkara membacakan Akta Perdamaian
Mediasi berhasil sebagian ini dibedakan kepada dua hal, yaitu:
  1. Mediasi Berhasil dengan Sebagian Pihak (Pasal 29)
  1. Dalam hal proses Mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan.
  2. Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh penggugat dengan sebagian pihak tergugat yang mencapai kesepakatan dan Mediator.
  3. Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian sepanjang tidak menyangkut aset, harta kekayaan dan/atau kepentingan pihak yang tidak mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2).
  4. Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Dalam hal penggugat lebih dari satu pihak dan sebagian penggugat mencapai kesepakatan dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat, tetapi sebagian penggugat yang tidak mencapai kesepakatan tidak bersedia mengubah gugatan, Mediasi dinyatakan tidak berhasil.
  6. Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.


  1. Mediasi Berhasil Sebagian Terhadap Objek Perkara (Pasal 30)
  1. Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan atas sebagian dari seluruh objek perkara atau tuntutan hukum, Mediator menyampaikan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) kepada Hakim Pemeriksa Perkara sebagai lampiran laporan Mediator.
  2. Hakim Pemeriksa Perkara melanjutkan pemeriksaan terhadap objek perkara atau tuntutan hukum yang belum berhasil disepakati oleh Para Pihak.
  3. Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan sebagian atas objek perkara atau tuntutan hukum, Hakim Pemeriksa Perkara wajib memuat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan.
  4. Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Terhadap hasil mediasi yang berhasil sebagian, khusus untuk perkara perceraian, Perma No 1 tahun 2016 pada Pasal 31 menyebutkan:
  1. Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya.
  2. Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesepakatan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian dengan memuat klausula keterkaitannya dengan perkara perceraian.
  3. Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan jika putusan Hakim Pemeriksa Perkara yang mengabulkan gugatan perceraian telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Hakim Pemeriksa Perkara menolak gugatan atau Para Pihak bersedia rukun kembali selama proses pemeriksaan perkara.


    1. Mediasi Tidak Berhasil
Mengenai mediasi yang tidk berhasil, Perma No 1 tahun 2016 pada pasal 32 ayat (1) memberi ketentuan sebagai berikut:
  1. Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
    1. Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); atau
    2. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf e.

  1. Mediasi Tidak dapat dilaksanakan
Adapun mengenai Mediasi Tidak Dapat Dilaksanakan, Pasal 32 ayat 2 memberi ketentuan:
  1. Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
    1. melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang:
      1. tidak diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak menjadi salah satu pihak dalam proses Mediasi;
      2. diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses Mediasi; atau
      3. diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses Mediasi.
  2. melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat/daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara, kecuali pihak berperkara yang terkait dengan pihak-pihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian/lembaga/instansi dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses Mediasi.
  3. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
  4. (3) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku
  5. Mediasi Sukarela Pada Tahap Pemeriksaan Perkara
    1. Selama pemeriksaan perkara setelah mediasi wajib tidak berhasil, Para Pihak dapat mengajukan permohonan untuk berdamai.
    2. Atas permohonan tersebut, Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara sebagai mediator.
    3. Jangka waktu mediasi adalah 14 hari terhitung sejak Penetapan Printah Mediasi
    4. Mediasi Sukarela Pada Tahap Upaya Hukum
      1. Selama perkara belum diputus di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Para Pihak atas kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian.
      2. Hasil kesepakatan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan untuk diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
      3. Kesepakatan harus mengesampingkan Putusan yang telah ada sebelumnya.
      4. Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali memutus berdasarkan kesepakatan tersebut.
      5. Mediasi di Luar Pengadilan
        1. Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan
        2. Pengajuan gugatan tsb harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen2 yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa;
        3. Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :
-          Sesuai kehendak para pihak;
-          Tidak bertentangan dengan hukum;
-          Tidak merugikan pihak ketiga;
-          Dapat dieksekusi;
-          Dengan itikad baik.
  1. Administrasi Mediasi
Untuk melihat pola administrasi pengelolaan mediasi di pengadilan dapat dilihat bagan sebagai berikut:

Dari gambaran pola administrasi di atas dapat diketahui bahwa masing-masing komponen dalam peradilan mempunyai tugas dan kewajiban dalam melaksanakan proses mediasi. Untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan kewajiban masing-masing komponen dapat dilihat di bawah ini:
  1. Ketua Pengadilan Agama
Kewajiban dan tugas Ketua Pengadilan bertugas dalam pengelolaan mediasi adalah:
  • Menyediakan ruangan, fasilitas dan sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam proses mediasi;
  • Menunjuk hakim pengawas mediasi dan petugas yang bertanggung jawab mengelola administrasi mediasi;
  • Menerbitkan surat keputusan pendaftaran mediator nonhakim bersertifikat dan penunjukan mediator hakim serta menempatkannya ke dalam Daftar Mediator;
  • Memberdayakan pegawai pengadilan nonhakim yang telah mempunyai Sertifikat Mediator untuk menjalankan fungsi mediator;
  • Memasukkan program mediasi dalam rencana kerja tahunan satuan kerja dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan mediasi pada tahun sebelumnya;
  • Mengintegrasikan sistem dan aplikasi administrasi mediasi ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/Case Tracking Sytem/CTS);
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mediasi secara berkala dengan memperhatikan laporan hakim pengawas yang bersangkutan;
  • Membuat laporan tentang pelaksanaan mediasi secara berkala dan menyampaikannya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi.
  1. Hakim Pemeriksa Perkara
Mengenai tugas dan kewajiban hakim pemeriksa perkara telah dijelaskan pada bagian Mediasi Wajib halaman 9.
Sedangkan untuk instrumen yang harus dipersiapkan oleh hakim pemeriksa perkara adalah:

  1. Panitera Muda Gugatan
Dalam pengelolaan mediasi, Panitera Muda Gugatan bertugas dan berkewajiban dalam hal:
  1. Memberikan informasi kepada calon Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan mengenai kewajiban Para Pihak menempuh Mediasi sebelum perkaranya diperiksa hakim berikut penjelasan pengertian dan manfaat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan melalui mediasi;
  2. Memastikan ketertiban dan ketepatan pengisian register mediasi;
  3. Menyiapkan dokumen penunjang pelaksanaan mediasi
    1. Mediator, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti
Untuk tugas dan kewajiban mediator, panitera pengganti atau panitera yang bersidang dan tugas serta kewajiban Jurusita/Jurusita Pengganti, dapat dilihat pada bagian Mediasi Wajib halaman 10 dan halaman 11.
  1. Petugas Administrasi
  • Mencatat data-data mediator di Pengadilan dalam register mediator.
  • Mencatat data proses mediasi dari sejak penunjukan mediator hingga berakhirnya proses mediasi.
  • Berkoordinasi dengan Panitera Pengganti
Petugas Administrasi mempersiapkan instrumen berupa:
  1. Petugas Meja Informasi
Petugas meja informasi memberikan informasi mengenai pengertian dan manfaat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan melalui mediasi kepada masyarakat pencari keadilan.

  1. Pengadaan Instrumen Mediasi
Untuk melengkapi pengelolaan administrasi mediasi, Panitera Muda Gugatan harus menyiapkan instrumen-instrumen tersebut. adapun Instrumen-instrumen mediasi yang harus disiapkan oleh Panitera Muda Gugatan adalah:
  1. Register Mediator
  2. Register Mediasi
  3. Register Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
  4. Penjelasan tentang kewajiban mediasi oleh Ketua Majelis
  5. Formulir pernyataan Para Pihak atas penjelasan mediasi
  6. Penetapan Perintah Mediasi dan Penunjukan Mediator
  7. Berita Acara Sidang Penunjukan Mediator
  8. Resume Perkara
  9. Relaas Panggilan Penggugat
  10. Relaas Penggilan Tergugat
  11. Formulir Jadwal Mediasi
  12. Persetujuan Para Pihak atas kesepakatan perdamaian yang akan ditandatangani oleh Kuasa Hukum
  13. Kesepakatan Perdamaian sebagian objek
  14. Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak
  15. Kesepakatan Perdamaian di luar Pengadilan
  16. Kesepakatan Perdamaian seluruhnya
  17. Kesepakatan Perdamaian Assessoir dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
  18. Pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil
  19. Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  20. Laporan Mediator tentang pihak yang tidak berittikad baik
  21. Akta Perdamaian
  22. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Penggugat
  23. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Tergugat.
  24. Laporan Mediasi
Semua instrumen ini nantinya dibagikan kepada masing-masing pelaksana pengelola administrasi mediasi, dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Hakim Pemeriksa Perkara
Instrumen untuk hakim pemeriksa perkara adalah:
  1. Penjelasan tentang kewajiban mediasi
  2. Formulir Pernyataan Para Pihak atas Penjelasan Mediasi
  3. Penetapan Perintah Mediasi dan Penunjukan Mediator
  4. Akta Perdamaian
  5. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Penggugat
  6. Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Tergugat.

  7. Mediator
Instrumen yang diberikan kepada mediator adalah:
  1. ResumePerkara
  2. Formulir Jadwal Mediasi
  3. Kesepakatan Perdamaian seluruhnya
  4. Kesepakatan Perdamaian sebagian objek
  5. Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak
  6. Kesepakatan Perdamaian Assessoir dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
  7. Pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil
  8. Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  9. Laporan Mediator tentang pihak yang tidak berittikad baik
  10. Panitera Pengganti
Untuk panitera yang bersidang, instrumen yang disiapkan adalah Berita Acara Sidang.
  1. Petugas Administrasi
    1. Register Mediator
    2. Register Mediasi
    3. Register Mediasi di luar pengadilan
    4. Laporan Mediasi
    5. Jurusita/Jurusita Pengganti
      1. Relaas Panggilan Penggugat
      2. Relaas Panggilan Tergugat
      3. Relaas Panggilan Pihak Lainnya
      4. Relaas Panggilan Ahli/Tokoh Masyarakat

Kata Penutup
Dari uraian yang penulis kemukakan di atas dapat dipahami bahwa, mediasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterapkan oleh peradilan dalam rangka menyelesaikan sengketa secara damai, penerapan azas peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana, serta untuk menekan penumpukan perkara yang terjadi.
Oleh karena itu, bagi hakim yang ditunjuk sebagai mediator harus merubah mindset bahwa, pelaksanaan mediasi ini bukan sekedar untuk melaksanakan sebuah peraturan an sich, tetapi lebih jauh dari itu adalah agar penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berpekara dapat dilaksanakan dengan jalan damai berdasarkan kesepakatan para pihak tersebut.

Selasa, 07 April 2020

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo

Hakim Agung Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang pensiun pada Mei.

ALIANSI PEMUDA INDONESIA news--terpilih  muhammad syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Kariernya tercatat terus meningkat sejak awal. Namun, tetap ada kontroversi berupa pemotongan vonis koruptor

Dalam proses pemilihan pengganti Hatta Ali dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di Ruang Prof Kusumaatmadja, gedung MA, Jakarta, Senin (6/4), Syarifuddin mengumpulkan 32 suara, mengalahkan calon lainnya, Andi Samsan Nganro, yang mengantongi 14 suara.

"Mulai hari ini selesai sudah demokrasi kecil ala MA. Diharapkan mulai hari ini pula tidak ada lagi perbedaan pendapat, dukung mendukung di antara kita," ujar Syarifuddin, setelah terpilih.

Saat ini, dia tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Mohammad Saleh.
Mengutip situs resmi MA, hakim kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 ini, memiliki karier yang cukup cemerlang. Ia mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada tahun 1981. Tiga tahun kemudian, ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane, Aceh, selama 7 tahun.

Pada 1995, ia dimutasi ke PN Lubuk Linggau, Sumsel, untuk kemudian diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi. Kariernya kian moncer usai diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman. pada 1999, ia pulang kampung saat diangkat sebagai Ketua PN Baturaja.

Syarifuddin juga sempat dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Namun, berselang dua tahun, ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Tangga kariernya kembali menanjak saat dia mencicipi menjadi salah satu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Ia kemudian ditarik ke pusat menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.

Pada tahun 2013, Komisi III DPR menetapkannya menjadi salah satu Hakim Agung bersama tujuh koleganya.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarifuddin diketahui memiliki harta Rp3,6 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan.

Sunat Masa Tahanan

Di balik karier cemerlangnya, Syarifuddin tak luput dari rekam jejak kontroversial. Selama menjadi hakim agung, Syarifuddin tercatat beberapa kali menyunat hukuman koruptor.
Salah satu putusan Syarifuddin yang mendapat sorotan yakni menyunat hukuman advokat senior, OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara pada tahun 2018 di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Syarifuddin, bersama anggota majelis hakim Surya Jaya dan LL Hutagulung, saat itu beralasan karena mantan politikus Partai NasDem itu sudah berusia lanjut. Bila 10 tahun penjara diterapkan, Oce baru keluar penjara di usia 84 tahun.

Oce diketahui terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Selain itu, Syarifuddin juga tercatat menyunat hukuman mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie pada 2016.

Pada tingkat kasasi, Hakim Agung yang terkenal 'kejam' pada koruptor, Artidjo Alkostar, memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), dengan majelis hakim Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan Syamsul Rakan Chaniago, hukuman Angie dipotong menjadi 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Kontroversi selanjutnya juga terkait dengan pemangkasan vonis yang sebelumnya ditetapkan oleh Artidjo, yakni, kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap.

Rahudman sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi karena menggelapkan dana tunjangan aparat desa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp480 juta. Anggota majelis hakim saat itu adalah Artidjo, M Askin, dan MS Lumme.
Di tingkat PK, dengan Syarifuddin sebagai salah satu anggota majelis hakimnya, menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Berikutnya, Syarifuddin juga sempat memotong masa tahanan terpidana kasus korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Syarifuddin juga tercatat pernah memotong masa tahanan Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul City.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Swie Teng divonis 5 tahun penjara. Pada tingkat PK, dengan ketua majelis hakim Syarifuddin, masa hukuman Swie Teng dikorting separuhnya menjadi 2,5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo

CNN Indonesia | Senin, 06/04/2020 22:06 WIB
Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis Artidjo Hakim Agung Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang pensiun pada Mei. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Kariernya tercatat terus meningkat sejak awal. Namun, tetap ada kontroversi berupa pemotongan vonis koruptor.

Dalam proses pemilihan pengganti Hatta Ali dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di Ruang Prof Kusumaatmadja, gedung MA, Jakarta, Senin (6/4), Syarifuddin mengumpulkan 32 suara, mengalahkan calon lainnya, Andi Samsan Nganro, yang mengantongi 14 suara.

"Mulai hari ini selesai sudah demokrasi kecil ala MA. Diharapkan mulai hari ini pula tidak ada lagi perbedaan pendapat, dukung mendukung di antara kita," ujar Syarifuddin, setelah terpilih.


Saat ini, dia tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak tahun 2016 menggantikan Mohammad Saleh.

Mengutip situs resmi MA, hakim kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 ini, memiliki karier yang cukup cemerlang. Ia mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada tahun 1981. Tiga tahun kemudian, ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane, Aceh, selama 7 tahun.

Pada 1995, ia dimutasi ke PN Lubuk Linggau, Sumsel, untuk kemudian diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi. Kariernya kian moncer usai diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman. pada 1999, ia pulang kampung saat diangkat sebagai Ketua PN Baturaja.

Syarifuddin juga sempat dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Namun, berselang dua tahun, ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Tangga kariernya kembali menanjak saat dia mencicipi menjadi salah satu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Ia kemudian ditarik ke pusat menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.


Pada tahun 2013, Komisi III DPR menetapkannya menjadi salah satu Hakim Agung bersama tujuh koleganya.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syarifuddin diketahui memiliki harta Rp3,6 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan.

Sunat Masa Tahanan

Di balik karier cemerlangnya, Syarifuddin tak luput dari rekam jejak kontroversial. Selama menjadi hakim agung, Syarifuddin tercatat beberapa kali menyunat hukuman koruptor.

Salah satu putusan Syarifuddin yang mendapat sorotan yakni menyunat hukuman advokat senior, OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara pada tahun 2018 di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Syarifuddin, bersama anggota majelis hakim Surya Jaya dan LL Hutagulung, saat itu beralasan karena mantan politikus Partai NasDem itu sudah berusia lanjut. Bila 10 tahun penjara diterapkan, Oce baru keluar penjara di usia 84 tahun.

Oce diketahui terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Selain itu, Syarifuddin juga tercatat menyunat hukuman mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie pada 2016.

Profil Ketua MA Syarifuddin: Karier dan Sunat Vonis ArtidjoFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Pada tingkat kasasi, Hakim Agung yang terkenal 'kejam' pada koruptor, Artidjo Alkostar, memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), dengan majelis hakim Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan Syamsul Rakan Chaniago, hukuman Angie dipotong menjadi 10 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Kontroversi selanjutnya juga terkait dengan pemangkasan vonis yang sebelumnya ditetapkan oleh Artidjo, yakni, kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap.

Rahudman sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi karena menggelapkan dana tunjangan aparat desa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp480 juta. Anggota majelis hakim saat itu adalah Artidjo, M Askin, dan MS Lumme.

Di tingkat PK, dengan Syarifuddin sebagai salah satu anggota majelis hakimnya, menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Berikutnya, Syarifuddin juga sempat memotong masa tahanan terpidana kasus korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Syarifuddin juga tercatat pernah memotong masa tahanan Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang terbukti menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul City.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Swie Teng divonis 5 tahun penjara. Pada tingkat PK, dengan ketua majelis hakim Syarifuddin, masa hukuman Swie Teng dikorting separuhnya menjadi 2,5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). "Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa," kata Syarifuddin. Baca juga: M Syarifuddin Terpilih sebagai Ketua MA 2020-2025 Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. "Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan," ungkapnya. Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali. Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara. Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin. Baca juga: Ketua MA Terpilih: Saya Harap Tak Ada Lagi Dukung-Mendukung di Antara Kita Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. "Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Aroma Bakery & Cake Shop Berikan Bantuan Tangki Sanitizer pada warga Medan Amplas

Turut Serta Mencegah Covid-19 di Kota Medan, Aroma Bakery & Cake Shop Berikan Bantuan Tangki Sanitizer pada warga Medan Amplas


ALIANSI PEMUDA INDONESIA news--Penyerahan bantuan Tangki sanitizer oleh GM Aroma Bakery & Cake Shop bapak H Benny kepada Camat medan amplas Drs Edi Mulya Matondang M.AP di hadiri Lurah Amplas Suherman SE, babinsa koramil kelurahan Amplas Serma M.saidi siregar, Bhabinkamtibmas Amplas Aiptu FG Manurung, Tokoh masyarakat SM siregar, kepala lingkungan 1-6 kelurahan Amplas serta seluruh warga kelurahan Amplas.

Turut serta mencegah persebaran Covid-19, Aroma Bakery & Cake Shop atau yang lebih dikenal sebagai Toko roti Aroma memberikan bantuan kepada Pemerintah kecamatan Medan Amplas

Bantuan berupa Tangki sanitizer tersebut diberikan langsung kepada Camat Medan Amplas Drs Edi Mulya Matondang M.AP untuk masyarakat, Senin (6/4/2020) di jalan selambo kelurahan Amplas



GM Aroma Bakery & Cake Shop bapak H Benny menyampaikan, pemberian bantuan berupa Tangki sanitizer tersebut merupakan wujud peduli Aroma Bakery & Cake Shop kepada masyarakat.

Melalui pemberian bantuan tersebut, diharapkan agar mengurangi perkembangan covid-19 di Kota Medan dapat terus dilaksanakan.

"Bantuan handsanitizer ini diharapkan sebagai langkah untuk menghambat penyeberan virus covid-19 di kecamatan medan Amplas dan ini merupakan program corporate social responbility (CSR) kami," tambah dia.

H Benny menjelaskan, bantuan berupa hand sanitizer dipilih lantaran sebelumnya Camat medan amplas Drs Edi Mulya Matondang M.AP telah mengimbau agar warganya senantiasa menjaga kebersihan.

Salah satunya adalah selalu mencuci tangan menggunakan air mengalir serta memanfaatkan sanitizer saat bepergian.

"Sehingga masyarakat diharapkan bisa terhindar dari virus," imbuhnya.

Sementara itu,Camat medan amplas Drs Edi Mulya Matondang M.AP di dampingi Lurah Amplas Suherman SE, Babinsa koramil kelurahan Amplas Serma M.saidi siregar, Bhabinkamtibmas Amplas Aiptu FG Manurung, Tokoh masyarakat SM siregar menyampaikan terima kasih atas bentuk bantuan yang diberikan.

Melalui bantuan tersebut, ia optimis penanganan Covid-19 di Kota Pendidikan ini dapat lebih dimaksimalkan.

"Karena tanggung jawab penanganan covid-19 ini bukan hanya pemerintah saja, tapi juga seluruh elemen masyarakat," terangnya.

Drs Edi Mulya Matondang M.AP  mengajak agar masyarakat di Kota medan khususnya Medan Amplas terus berbondong-bondong dan saling bahu membahu menyelesaikan bencana non alam tersebut.

Sehingga, pandemi covid-19 dapat segera terselesaikan.

"Saya sangat berterima kasih, dan berharap agar semoga ini bergayung sambut. Masyarakat bisa menyumbangkan keahlian dan hartanya," jelas Drs Edi Mulya Matondang M.AP.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025.


Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025.

ALIANSI PEMUDA INDONESIA news – Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Dalam pemilihan pada Senin (6/4/2020) dia terpilih untuk menggantikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang akan pensiun pada 1 Mei 2020.



Dalam sidang paripurna khusus yang digelar di ruang Kusuma Atmadja MA, Syarifuddin mengantongi 22 suara pada tahap I. Dia unggul dari calon terdekat lainnya yakni Andi Sansam Nganro dengan 14 suara. Adapun calon lainnya Sunarto 5 suara, serta Supandi, Amran Suadi dan Suhadi dengan masing-masing 1 suara.
Dua peraih suara terbanyak yakni Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro selanjutnya masuk ke pemilihan tahap II. Dalam pemilihan kali ini, Syarifuddin mengantongi 32 suara, sedangkan Andi Samsan 14 suara. Dengan demikian Syarifuddin sah terpilih sebagai ketua MA menggantikan Hatta Ali.
“Terima kasih atas kepercayaan kepada saya untuk menerima tongkat estafet kepemimimpinan Ketua MA. Mulai hari ini berakhir sudah demokrasi kecil di MA. Mulai hari ini pula, saya harap tidak ada perbedaan pendapat, tidak ada dukung-mendukung di antara kita,” ujar Syarifuddin, Senin (6/4/2020).
”Mari kita kembali bersatu-padu, bahu-membahu, melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar MA dan badan peradilan di Indonesia lebih baik lagi. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini,” ucapnya.

Syarifuddin saat ini menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Hakim kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan ini dipilih oleh mayoritas hakim agung pada 14 April 2016 untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan Mohammad Saleh. Jabatan itu akan kosong karena Saleh memasuki masa purnabakti, 1 Mei 2016.
Dua minggu berselang, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 tentang pengangkatan Syarifuddin untuk menjadi orang nomor dua di MA. Pada 3 Mei 2016, Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI untuk membantu Ketua MA mengurus bidang yudisial untuk periode 2016-2021.


Karier Cemerlang
Mengutip laman resmi PA Manado, Syarifuddin memiliki perjalanan karier yang cemerlang dan cepat. Dia memulai sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 1981.
Selanjutnya, pria kale mini ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane sejak 1984. Setelah tujuh tahun menjadi “Wakil Tuhan” di sana, dia dimutasi ke PN Lubuk Linggau sampai dengan 1995. Kariernya makin naik dengan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi.
Dalam perjalanannya, dia kemudian diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman dan akhirnya pulang ke kampung halaman sebagai Ketua PN Baturaja pada 1999.
Rekam jejaknya membawa dia masuk Ibu Kota Jakarta. Syarifuddin dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Hanya berselang dua tahun, ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.
Kariernya terus meroket. Pada Dia kemudian ditunjuk sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah itu, dia enam tahun menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA. Syarifuddin juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA ketika masih menjabat Kepala Bawas MA.
Tahun 2013 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah karier Syarifuddin. Komisi III DPR menetapkannya menjadi hakim agung bersama tujuh kolega lainnya pada 23 Januari 2013. Ketua MA pun melantik Syarifuddin menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2015 dia diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Berselang satu tahun berikutnya, melalui proses pemilihan demokratis di MA, doktor lulusan Universitas Parahiyangan ini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Sabtu, 04 April 2020

Jiwa dan mental ALIANSI PEMUDA INDONESIA



API_news- Dengan Nama-Nya yang Mahatinggi...
Awal Pembentukan Organisasi ALIANSI PEMUDA INDONESIA terdiri dari pemuda dalam menjalani pola Pemikiran berawal dari kondisi sosial masyarakat yang tidak mendapatkan perubahan sejak tercetusnya reformasi terhadap Orde Baru yang membelenggu demokratisasi negara... Masih banyak terlihat kesenjangan sosial masyarakat dan ke-marjinal-an kaum bawah...



Kita mengetahui Indonesia adalah wilayah Bhineka. Maka otomatis Indonesia adalah wilayah yang paling banyak didiami oleh masyarakat bernotabene perbedaan ras, suku dan agama, yang tersebar di berbagai daerah. Indonesia adalah suatu Negara ke Bhinekaan diperhatikan dari potensi dasar Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki.

Indonesia memiliki Sumber Daya Alam dari lahan pertambangan berlimpah yang tersebar diberbagai wilayah. Dan dengan potensi agraris yang dimiliki menjadikannya sebagai bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

namun, kondisi saat ini sangat bertolakbelakang, dari apa yang dimiliki oleh negara ini... Kesenjangan antar masyarakat dapat dilihat dari aspek hukum dan keadilan.

Negara ini sedang terancam dengan hadirnya berbagai gerakan separatis dan fundamentalisme agama, fenomena yang memprihatinkan dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dengan mengorbankan jiwa banyak pejuang dan dibasahi dengan darah yang tidak sedikit.

Berdasarkan pandangan diatas, sekelompok pemuda berinisiatif membentuk organisasi penyeimbang yang mengambil peran dalam usaha penyadaran masyarakat dan menyebarkan pandangan nasionalisme religius dan pluralisme, yang kami yakini, sebagai bagian dari cita-cita para utusan Tuhan Yang Maha Kuasa..





Pemuda dan Ilmu

Adalah Kewajiban bagi Pemuda untuk berilmu. Pemuda sebagai pelaksana peradaban strategis dimasa yang akan datang. Ilmu adalah akar dari sebuah peradaban. Jika kita Melihat sebuah Sebuah sabda dari seorang Nabi revolusioner Rasulullah SAW, Muhammad bin Abdullah. bersabda :

" Menuntut ilmu itu hukumnya fardhu atas tiap-tiap orang islam." dan Imam Ali bin Abi Thalib yang oleh Rasulullah saw. dijuluki sebagai pintu gerbangnya Ilmu, mengatakan, "Tiada kekayaan lebih utama daripada akal. Tiada kepapaan lebih menyedihkan daripada kebodohan. Tiada warisan lebih baik daripada pendidikan". Jawaban-jawaban dari Imam Ali bin Abi Thalib ketika ditanya tentang mana yang lebih utama antara Ilmu dengan harta :


"Ilmu lebih utama daripada harta, Ilmu adalah pusaka para Nabi, sedang harta adalah pusaka Karun, Sadad, Fir'aun, dan lain-lain.



Ilmu lebih utama daripada harta, karena ilmu itu menjagamu sedangkan harta malah engkau yang harus menjaganya."



Harta itu bila engkau tasarrufkan (berikan) menjadi berkurang, sebaliknya ilmu jika engkau tasarrufkan malahan bertambah. Pemilik harta disebut dengan nama bakhil (kikir) dan buruk, tetapi pemilik ilmu disebut dengan nama keagungan dan kemuliaan. Pemilik harta itu musuhnya banyak, sedangkan pemilik ilmu temannya banyak. Ilmu lebih utama daripada harta, karena diakhirat nanti pemilik harta akan dihisab, sedangkan orang berilmu akan memperoleh safa'at.



Harta akan hancur berantakan karena lama ditimbun zaman, tetapi ilmu tidak akan rusak dan musnah walau ditimbun zaman. Harta membuat hati seseorang menjadi keras, sedang ilmu malah membuat hati menjadi bercahaya. Ilmu lebih utama daripada harta, karena pemilik harta bisa mengaku menjadi Tuhan akibat harta yang dimilikinya, sedang orang yang berilmu justru mengaku sebagai hamba karena ilmunya.

Prof. Dr. Hamka berkata :
"Ilmu itu tiang untuk kesempurnaan akal. Bertambah luas akal, bertambah luaslah hidup, bertambah datanglah bahagia. Bertambah sempit akal, bertambah sempit pula hidup, bertambah datanglah celaka."



Pemuda dan Prinsip

Pemuda adalah pejuang masa depan. Pemuda adalah martir dimasa yang akan datang. dan pemuda-lah peradaban. Maka hakikinya pemuda adalah menjalankan prinsip kepemudaan dengan ilmu. Ilmu seperti apa...? Prinsip dari ilmu adalah :

"AKUNTABILITAS"

Para pemuda layaknya Meningkatkan akuntabilitas untuk mengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan sosial masyarakat.


"PENGAWASAN"

Pemuda adalah martir perjuangan sosial masyarakat, pengawasan digunakan untuk meningkatkan upaya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan sosial masyarakat luas.


"DAYA TANGGAP"

Pemuda dengan Kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.


"PROFESIONALISME"

Pemuda dengan meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dilingkungan sosial masyarakat.


"EFISIENSI & EFEKTIVITAS"

Pemuda dengan menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.


"TRANSPARANSI"

Pemuda menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.


"KESETARAAN"

Pemuda memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.


"WAWASAN KE DEPAN"

Pemuda membangun daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.



"PARTISIPASI"

Pemuda mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.



"PENEGAKAN HUKUM"

Pemuda untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Jumat, 03 April 2020

Kelurahan amplas karantina TKI dan pekerja luar provinsi (PLP)



ALIANSI PEMUDA INDONESIA news -- kelurahan Amplas kecamatan Medan amplas di pimpin  langsung lurah Amplas Suherman SE,  di dampingi Babinsa Koramil 08 Medan Amplas Serma M Saidi Siregar,dan Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak Aiptu FG.Manurung bersama jadi trantib Dedi juga team kesehatan kec Medan amplas serta team p3 SU akan mengkarantina Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja luar provinsi yang baru pulang dari luar negeri dan luar provinsi sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami meminta agar mereka (para TKI dan pekerja yang baru pulang) bisa menahan diri, agar tidak keluar dari rumah selama 14 hari," kata lurah Amplas Suherman SE.
Di kelurahan Amplas kata Suheirman SE  perantauan dari luar negeri dan luar provinsi Sumatera Utara akan di data. 

Untuk itu, Suherman SE akan meminta data yang pasti dari para kepala lingkungan  agar bisa memantau pergerakan TKI yang pulang dari luar negeri dan luar provinsi sehingga juga bisa dideteksi.

"Saya akan minta  kepala lingkungan  data TKI dan pekerja luar provinsi karena dengan data tersebut, kita bisa pantau pergerakan TKI yang pulang dari luar negeri, dan pekerja dari luar provinsi Sumatera utara" ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan kepada ASN kelurahan dan juga kepala lingkungan, agar terus memantau warganya terutama yang baru datang dari luar negeri dan luar provinsi.

Suherman SE menambahkan, pihaknya juga sudah mengintegrasikan petugas kesehatan ketika mendapatkan laporan adanya TKI yang baru pulang agar segera mendatangi mereka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita akan menugaskan petugas dari Puskesmas untuk memeriksa para TKI yang baru datang. Kita akan mendatangi mereka untuk mengecek kondisinya, bukan mereka yang datang," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada mereka yang baru datang, agar tidak keluar rumah terlebih dahulu selama 14 hari, untuk mencegah penyebaran virus corona.kata Suherman SE 

PEMUDA ASET PENTING KEKAYAAN NEGARA



ALIANSI PEMUDA INDONESIA news --Aliansi Pemuda Indonesia merupakan organisasi Pemuda Indonesia yang berdiri pada tanggal Maret 2019. Aliansi Pemuda Indonesia merupakan organisasi yang berkecimpung di dalam sosial dan kemasyarakatan di Indonesia.

Pendirian ALIANSI PEMUDA INDONESIA DADEK WOnK hanya pemersatu bagi pemuda. Dalam pengkritikan, saran, dan pemantau kinerja para birokrat.
Tidak ada unsur menjatuhkan, menonjolkan suatu golongan dan kepentingan siapapun. Tidak menjadi martir siapapun.Perjuangan untuk lebih baik adalah pemuda.
Pencapaian akhir hanya untuk masa depan yang lebih baik. Bagi kami, salah tetaplah salah untuk dibenarkan, benar adalah hikiki untuk setiap orang dapatkan. Pemuda Indonesia masa depan bangsa. Berjuang dan bersatu dalam roda kemandirian...
Pemuda Hakikinya :
  • Peningkatan Pada Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama, Moral, Kehormatan dan Martabat Payung Anak Negeri.
  • Penguasaan, Pemahaman dan Pelaksanaan Nilai-nilai Pancasila.
  • Peningkatan Disiplin melalui Taat Azas, Taat Waktu dan Taat Prosedur, guna pencapaaian hasil aktifitas yang optimal dalam sosial masyarakat
  • Peningkatan Kreatifitas dan Profesionalisme dalam Masyarakat
  • Menumbuhkan Soliditas, Kebersamaan dan Kesetiakawanan dalam sosial masyarakat
  • Peningkatan kemampuan Teknologi Informasi untuk mendukung Transparansi dan Akuntabilitas, mengembangkan komunikasi yang tidak berjarak dalam sosial masyarakat.
  • Penghematan, Efisiensi pola hidup serta Tanamkan Budaya Malu Korupsi, untuk masa yang akan datang.


PESAN UNTUK PEMUDA
Kemerdekaan di dapat dari
Kemandirian
Peradaban
Ilmu...
Belajar dari kesalahan sendiri dan orang lain, untuk kebaikan...
Negara dan Manusia akan menjadi unggul ketika manusia itu Merdeka, Berbudaya dan Kekayaan Ilmu...
(saduran B.J.H)
Pemuda adalah martir masa depan bangsa, pemuda pemersatu bangsa, dan pemuda lintas kemerdekaan (ilmu)


Kamis, 02 April 2020

KAI Sumut dan Deliserdang Semprot Kantor LBH Medan dengan Cairan Desinfektan



ALIANSI PEMUDA INDONESIA news : Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis SH MH menyampaikan apresiasi kepada DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sumatera Utara yang telah menurunkan tim dari DPC KAI Deliserdang dibawah pimpinan Ketuanya Indra Surya Nasution untuk menyemprot desinfektan di seluruh ruangan LBH Medan
 secara swadaya pada Selasa, 31 Maret 2020 kemarin.
“Kita tentu sangat berterimakasih sekaligus memberi apresiasi kepada KAI Sumut dan Deliserdang telah melakukan penyemprotan ini. Tadinya, kita masih menunggu uluran tangan pemerintah, tapi KAI dengan sigap mendahulukannya. Tentu ini sangat bermanfaat buat kita menghindari serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menjangkiti seluruh negara di dunia,” ujar Ismail.
Apresiasi ini tentu wajar kita berikan kepada KAI Sumut, ditengah mewabahnya virus mematikan ini. KAI tidak hanya memberikan pengarahan, tapi terjun langsung menyemprot kantor LBH agar bersih dari virus corona
“Jadi, atas nama LBH Medan kami menyampaikan apresiasi kepada KAI Sumut dan Deliserdang,” tandas Ismail Lubis sekali lagi seraya menyerukan seluruh elemen masyarakat di Sumut agar mengindahkan imbauan pemerintah melalui aksi ‘Stay At Home’ sampai batas waktu yang diberikan pemerintah, untuk memutus penyebaran virus ini.
Sementara itu, Ketua DPC KAI Deliserdang Indra Surya Nasution SH kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan atas bimbingan dan arahan pimpinan KAI Sumut, sebagai bentuk partisipasi turut membantu pemerintah menghentikan penyebaran virus mematikan tersebut.
“Karena itu, kita semua harus kompak memerangi virus ini bersama-sama demi kelangsungan hidup kita yang lebih baik lagi di masa mendatang, apalagi saat ini kita akan menghadapi Ramadhan 1431 H,” imbaunya.
Indra Surya nasution juga menyampaikan terima kasih atas arahan Ketua DPD KAI Sumut Surya Wahyu Danil, SH MH dan Sekretaris DPD KAI Sumut Ade Sandrawati Purba, SH, MH yang terus menerus memberi arahan dan masukan kepada DPC KAI Deliserdang, untuk terus melakukan kegiatan sosial di tengah masayarakat.
Indra Surya Nasution juga pada kesempatan itu mengucapkan banyak terima kasih pada Dadek wonk pendiri ALIANSI PEMUDA INDONESIA dan  serta Khairul akhsar SE sebagai ketua umum  ALIANSI PEMUDA INDONESIA yang selalu mendukung  kegiatan KAI deliserdang dan sangat berharap ALIANSI PEMUDA INDONESIA kedepannya menjadi organisasi besar di bidang sosial, potik dan budaya
Belum lama ini, DPC KAI Deliserdang Indra surya nssution melakukan pembagian masker secara gratis, penyemprotan ke fasilitas umum, rumah ibadah Masjid dan gereja, serta rumah-rumah warga Medan Estate, dan Baganserdang sekitarnya.

Rabu, 01 April 2020

Lurah Amplas,Babinsa Koramil 08 Medan Amplas dan Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak Semprot Disinfektan Rumah Warga


ALIANSI PEMUDA INDONESIA news- Kelurahan Amplas kecamatan Medan Amplas,Babinsa Koramil 08 Medan Amplas dan juga bersama Babinkamtibmas Polsek Patumbak melakukan penyemprotan disinfektan ke pemukiman warga.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai atas penyebaran virus corona (covid-19) yang saat ini sudah sangat sangat menghawatirkan masyarakat.
Penyemprotan wabah virus Corona di lakukan pertama  jl di simpang selambo hari ini    : Rabu 1 April 2020  PKL    : 09.00. wib .
Kel amplas kec Medan amplas kodya Medan Kegiatan tersebut berjalan dengan sangat lancar 
Lurah Amplas Suherman SE,di  di dampingi Babinsa 08 Medan Amplas Serma M.Saidi siregar dan Bhabinkamtibmas Polsek patumbak Aiptu FG Manurung Kepada ALIANSI PEMUDA INDONEDIA news-mengatakan penyemprotan dengan disinfektan ke rumah warga dilakukan sebagai bentuk partisipasi terhadap masyarakat.
“Kita juga berupaya memutus mata rantai terhadap virus corona yang sangat menakutkan masyarakat serta mematikan ini.
Sebab tanggung jawab ini bukan hanya dipundak pelaksana kesehatan saja melainkan tanggung jawab kita semua,” ujar Lurah Amplas Suherman SE.
Dan penyemprotan tersebut kata Suherman SE akan dilakukan di seluruh rumah warga masyarakat dan rumah ibadah yang ada di Kelurahan Amplas kecamatan Medan Amplas
Warga masyarakat mengucapkan terima kasih kepada kelurahan,Babinsa dan bhabinkamtibmas yang telah berpatisipasi untuk mengatasi musibah yang sedang menimpa negara ini.

TERATAS

SAMBUTAN DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA

ESOK LEBIH BAIK DARI KEMARIN DAN HARI INI INDONESIAN_news- Assalaikum warohmatullahi wabarokatuh.... Salam sejahtera buat kita semu Seb...