Senin, 08 Februari 2021

CARUT MARUT TENAGA HONORER KARENA KEPENTINGAN DAN AROGANSI PEJABAT

Mengingat jumlah pegawai honorer cukup banyak dan tentu saja bisa dua kali lipat dari jumlah PNS yang ada, maka wajar jika utak-atik pegawai honorer sampai saat ini belum menemukan titik temu antara pihak pemerintah, DPR, instansi terkait, dan juga ekspektasi masyarakat. Pelarangan untuk mengangkat pegawai honorer bagi instansi pemerintah berdasarkan perubahan PP No 48 tahun 2005, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penagasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se - Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII Larangan, Pasal 96 :
  1. Ayat (1) PPK tidak diangkat mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
  2. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan penggunaan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;
  3. Ayat (3) PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten dan lembaga dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK (PTT, GTT dan Honorer Lainnya).
  2. Kebutuhan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten dan lembaga akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

justru menambah semakin banyak jumlah honorer di seluruh instansi pemerintah. Sekalipun pengangkatan honorer tetap mempertimbangkan beban biaya negara, namun pada kenyataannya perubahan-perubahan nomenklatur seperti Pegawai Tetap (PT) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup menjadi “celah” bagi kebijakan politik para pejabat “lokal” untuk mengangkat para honorer “setara” dengan PNS. Departemen Agama merupakan instansi pemerintah yang paling banyak memiliki PNS dan juga honorer, sehingga paling kental tarik-menarik kepentingan politik di dalamnya. Ketidakjelasan nasib pegawai honorer hingga saat ini, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK atau dihapus, masih menunggu kebijakan para pemangku kepentingan.

Bukan suatu isapan jempol saya kira, bahwa tenaga honorer justru akan tampak lebih sibuk, bahkan beberapa beban pekerjaan yang kadang berlebih, karena ada banyak beban kerja seorang PNS “dibagi” dengan beban pegawai honorer. Menariknya, banyak pegawai honorer lebih senior dari beberapa PNS yang baru diangkat,bahkan arogansi pejabat mengangkat tenaga honor baru dengan menggeser DIPA tenaga honor belasan tahun dengan menyalahi peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018  justru menjadiksn mereka  “junior” karena kepenatingan,alasan stratifikasi status kepegawaian. Keahlian para honorer justru terabaikan, sekalipun pengalaman kerja mereka bertahun-tahun, tetapi hampir pasti tidak pernah menjadi apapun, tidak mungkin menduduki jabatan strategis apapun, karena lagi-lagi mereka hanyalah honorer bukanlah “pegawai”. Namun demi pekerjaan dan “nilai” bagi kebutuhan hidup, para tenaga honorer di instansi pemerintahan lebih banyak bertahan daripada mereka harus kembali berjuang mencari pekerjaan yang lapangannya semakin hari semakin sempit.

Jika ke-PNS-an secara stratifikasi jabatan dapat menanjak setelah 3 atau 4 tahun, maka seorang pegawai honorer yang telah 15 sampai 25 tahun, tetaplah honorer dengan tanpa melekat jabatan apapun bagi dirinya, bahkan tak akan pernah merasakan naik pangkat seperti yang diperoleh para PNS. Maka sangat wajar, jika para pekerja honorer kerap kali menyuarakan aspirasinya hingga di jalanan, demi menaikkan strata mereka dalam hal pekerjaan agar bisa “setara” dengan PNS minimal dengan mempertimbangkan masa kerja. Anehnya, moratorium PNS yang pernah diberlakukan pemerintah, tidak juga membuat nasib para pegawai honorer lebih baik, kecuali perubahan-perubahan nomenklatur tertentu yang mengutak-atik keberadaan pegawai honorer di semua lini pemerintahan. Berbagai berita tentang nasib para honorer yang diangkat media, sejauh ini hanya berhenti menjadi penghias berita utama yang tidak berdampak apapun bagi nasib honorer selanjutnya atau misalnya, menjadi perhatian utama pemerintah untuk diselesaikan persoalannya.

Para tenaga honorer sejauh ini memang harus mampu menentukan nasib mereka sendiri agar tidak tergantung pada harapan pengangkatan PNS oleh pemerintah. Itulah sebabnya, ada saja mereka yang nyambi pekerjaan lainnya yang sangat bertolak belakang dengan rutinitas sehari-harinya sebagai pegawai honorer di intansi pemerintahan. Walaupun, mereka lebih banyak disibukkan oleh beban kerja yang cukup berat bahkan seringkali melampaui tupoksinya sendiri, penghasilan mereka menjadi tenaga honorer jauh dari cukup jika dibandingkan dengan PNS yang baru satu bulan diangkat. Inilah barangkali potret buram pegawai honorer dari satu sisi yang justru mengabaikan keahlian dan kinerja mereka dilihat dari ukuran kesejahteraan. Belum lagi soal tarik menarik kepentingan politik antarhonorer yang jelas memperumit konektivitas honorer menuju PNS.

Barangkali, harapan para pegawai honorer jika memang tidak memungkinkan diangkat menjadi PNS—karena terbentur aturan pemerintah—paling tidak bahwa pertimbangan atas pengabdian mereka kepada negara yang hampir “tanpa pamrih” dengan beban pekerjaan yang tidak masuk akal, terdapat harapan positif dan jelas status kepegawaian mereka melalui jalur PPPK sebagaimana yang saat ini tengah dibicarakan. Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk menghapus status pegawai honorer, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap, menjadi PPPK cukup menjadi harapan baru bagi para pegawai honorer. Semoga kesepakatan ini tidak berhenti dalam koridor “himbauan”, namun tertuang dalam naskah legal yang mengikat dimana tentunya membuka jalan lebar-lebar bagi para pegawai honorer dengan kemampuan dirinya masing-masing secara kompetitif menduduki strata baru di alam birokrasi pemerintahan. Sekalipun saya sendiri meragukan, apakah kompetisi dilakukan dalam suasana profesional dan kreatif ataukah tetap mengikuti ritme dan irama kepentingan politik tertentu, sehingga tetap “tebang pilih” untuk menetapkan si A atau si B untuk diproses secara cepat dan tertutup menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kita tunggu saja bagaimana implementasi kesepakatan ini dalam pelaksanaannya. cukup 

Tidak ada komentar:

TERATAS

SAMBUTAN DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA

ESOK LEBIH BAIK DARI KEMARIN DAN HARI INI Kata Sambutan DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA, dalam acara penyerahan SK DPD ALI...