Kita dukung langkah (DPR RI) itu, tapi harus dikuatkan dengan terbitnya aturan yang baku. Apapun itu Pemkab,Pemko,pemda tidak bisa mengambil kebijakan, karena kebijakan itu ada di pemerintah pusat. Tapi kita dorong supaya honorer yang sudah mengabdi sekian tahun bisa diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) ketika ada kesempatan, namun dengan kriteria tertentu. Misalnya sudah mengabdi belasan tahun,” terangnya kepada beberapa media Online, Rabu (25/2).
Meskipun jumlah PNS cukup banyak, menurut DADEK WONK Ketua umum ALIANSI PEMUDA INDONESIA (API) yang juga wakil ketua DPD LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA PEMBAHARUAN NASIONAL (PENJARA PN) & Sekjen DPD OP2SU kota Medan, Pemkab,Pemko ,pemda kementrian, dan lembaga-lembaga negara sangat membutuhkan penambahan jumlah ASN itu di jajarannya. Ia pun mencontohkan situasi itu pada instansi kelurahan dan kecamatan.
“Di kecamatan dan dinas-dinas, lebaga Negara malah didominasi PHL (pegawai harian lepas).
Jadi sebenarnya Negara butuh pengangkatan ASN baru. Tinggal bagaimana prosedurnya aja yang difikirkan, sehingga tidak begitu membebani APBN,APBD negara kita,” terangnya.
Untuk diketahui, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan aturan mengenai tenaga honorer di lingkungan Lembaga, kementerian dan instansi negara telah berakhir pada 2014 lalu. Sebagai gantinya, tahun 2019 pemerintah memutuskan mengangkat 51.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikatakan, usulan terkait pengangkatan tenaga honorer, penerimaan PNS, dan PPPK, harus dilaksanakan melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pun dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005. dasarnya PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK.Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi, dan Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana yang Anda sebutkan di atas, Pasal 96 PP 49/2019.
Jadi Kalau masih ada pejabat pembina kepegawaian masih melakukan pengangkatan tenaga honor atau akal-akalan mencari kesalahan tenaga honor belasan tahun menggantikan dengan yang baru karena kepentingan silahkan buat laporan, saya dan kawan-kawan akan menyampaikannya kepada anggota DPR,DPRD,DPR-RI,MENTRI bahkan PRESIDEN jika perlu agar mereka mendapatkan sangsi dan hukuman karena itu juga merupakan grativikasi korupsi, tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar