Selasa, 02 Maret 2021

JOKOWI CABUT LEGALITAS MIRAS

Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (Miras), berikut pernyataannya di youtube 

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikianlah perkataan dan pernyataan presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021. 

Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah-tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, (MUI) Majelis Ulama Indonesia ,(NU) Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya. Serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar presiden Joko widodo

Tidak ada komentar:

TERATAS

SAMBUTAN DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA

ESOK LEBIH BAIK DARI KEMARIN DAN HARI INI Kata Sambutan DEWAN PENDIRI ALIANSI PEMUDA INDONESIA, dalam acara penyerahan SK DPD ALI...