Pemerintah berencana membuka rekrutmen satu juta guru PPPK 2021 untuk memenuhi kekurangan guru di berbagai daerah.
Plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dengan PNS dalam pelayanan publik.
Menurut Paryono, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 PPPK dapat mengisi 147 jabatan fungsional.
“Termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru,” imbuhnya, Rabu (6/1/2021) seperti dikutip dari jpnn.com.
Paryono menuturkan skema kerja PNS fokus pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Sementara itu, Paryono mengungkapkan perbedaan utama antara PNS dengan PPPK terletak pada jaminan pensiunnya.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
“Dengan demikian, tidak terdapat perbadaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK,” tegas Paryono.
Selain itu, Paryono menilai kebijakan tersebut akan mempermudah manajemen guru dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan secara signifikan.
PPPK juga memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan PNS seperti hak cuti dan hak pengembangan kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar