Sebagaimana dirangkum dari GenPi, Kehadiran Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko disebut tak akan membuat hakim gentar. Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga membuka analisisnya.
"Hakim tidak akan goyah dan silau hanya karena Yusril jadi kuasa hukum kubu Moeldoko," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Rabu (29/9).
Menurutnya, hakim akan tetap berpihak pada keadilan dalam memutus kasus tersebut.
Tidak hanya itu, judicial review yang diajukan ke MA oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko terkesan dipaksakan.
Menurutnya, obyek judicial review yang keliru dan salah sasaran.
"Karena AD/ART Partai Demokrat bukan produk perundang-undangan," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Rabu (29/9).
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut AD/ART hanyalah produk kongres Partai Demokrat yang hanya mengikat internal partai tersebut.
"Jadi, MA hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-Undangan yang bertentangan terhadap UU," jelasnya.
Berdasarkan UU sendiri, MA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat m.
"Atas dasar itu, tampaknya Partai Demokrat secara yuridis, struktural, dan sosiologis masih sangat kuat," tegasnya.
Oleh karena itu, Jamiluddin menegaskan keadilan masih nampak di Indonesia